Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.24/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.24/1996 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-78/PJ.1/1996 TANGGAL 15 JULI 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.1/1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
| |
|
Beberapa hal dalam keputusan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Terdapat 9 (sembilan) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang melengkapi 43 (empat puluh tiga) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.1/1995 tanggal 28 Pebruari 1996, terdiri dari 8 (delapan) bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, 1 (satu) bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, dan 3 (tiga) bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
|
|
2.
|
Agar pengisian formulir memperhatikan petunjuk pengisian yang tercantum pada halaman belakang masing-masing formulir (kecuali bentuk formulir pencabutan SKB Pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mencantumkan petunjuk pengisiannya). Prosedur penerbitan formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 mengikuti ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
|
|
3.
|
Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang tata cara pengisian dan pelaporan formulir-formulir tersebut kepada para Wajib Pajak yang memerlukannya.
|
|
|
|
|
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
24 Juli 1996
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd.
KARSONO SURJO WIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.