Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.51/2003
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.51/2003 TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
| 1. |
Bersama ini disampaikan fotokopi:
| |||||
|
|
a.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
| ||||
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; dan
| ||||
|
|
c.
|
Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-21/PJ/2003 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.
| ||||
|
|
|
| ||||
|
2.
|
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan baru tersebut di atas adalah:
| |||||
|
|
a.
|
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.
| ||||
|
|
b.
|
Adanya Penghapusan PPnBM terhadap beberapa jenis barang, yaitu:
| ||||
|
|
|
1)
|
Teh dalam kemasan, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran (Nomor HS ex. 2202.90.000).
| |||
|
|
|
2)
|
Pesawat Telepon Selular (Nomor HS 8525.20.100).
| |||
|
|
|
3)
|
Wireless Modem (Nomor HS 8525.20.910).
| |||
|
|
|
4)
|
Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel (cordless phone) dan video phone (Nomor HS 8517.11.000; 8517.19.000).
| |||
|
|
|
5)
|
Televisi dengan ukuran sampai dengan 21 inch (Nomor HS 8528.12.000).
| |||
|
|
|
6)
|
Mesin cuci dengan kapasitas sampai dengan 6 kg (Nomor HS 8450.11.100; 8450.12.100 dan 8450.19.100).
| |||
|
|
|
7)
|
Lemari es dengan kapasitas sampai dengan 180 liter (Nomor HS ex 8418.10.000; ex 8418.21.000; ex 8418.22.000 dan ex 8418.29.000).
| |||
|
|
|
8)
|
Air Conditioner dengan ukuran sampai dengan 1 PK (Nomor HS ex 8415.10.000; ex 8415.81.000, ex 8415.82.000; dan ex 8415.83.000).
| |||
|
|
|
9)
|
Alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD dan DVD) yang mempunyai harga jual atau nilai impor sampai dengan Rp1.000.000,- (Nomor HS ex 8521.10.000 dan ex 8521.90.000).
| |||
|
|
|
10)
|
Alat pemutar dan perangkat pemutar media rekaman dan aparat reproduksi suara (Nomor HS 8519.21.000; 8519.29.000; 8519.31.000; 8519.39.000, 8519.99.100 dan 8519.99.200).
| |||
|
|
|
11)
|
Mesin penjawab telepon (Nomor HS ex 8520.20.000).
| |||
|
|
|
12)
|
Perekam pita magnetik disatukan dengan alat reproduksi suara dan alat pemancar lainnya seperti radio komunikasi (Nomor HS ex 8520.32.000; ex 8520.39.000; 8520.90.100; 8520.90.200; 8520.90.900; dan 8520.99.990).
| |||
|
|
|
13)
|
Kamera dengan harga jual atau nilai impor sampai dengan Rp500.000,- (Nomor HS ex 9006.40.000; ex 9006.51.100; ex 9006.51.200; ex 9006.52.100; ex 9006.52.200; ex 9006.53.100; ex 9006.53.200; ex 9006.59.100; ex 9006.59.200; ex 8525.40.100; ex 9006.61.000; ex 9006.62.000; dan ex 9006.69.000).
| |||
|
|
|
14)
|
Pengering Rambut (Nomor HS 8516.31.000 dan 8516.32.000).
| |||
|
|
|
15)
|
Pengering tangan (Nomor HS 8516.33.000).
| |||
|
|
|
16)
|
Alat permainan video dari jenis yang digunakan dengan pesawat penerima televisi (Nomor HS 9504.10.000).
| |||
|
|
|
17)
|
Mainan anak-anak (Nomor HS ex 9501.00.000; ex 9502.10.000; ex 9503.10.000; ex 9503.20.000; ex 9503.30.000; ex 9503.41.000; ex 9503.49.000; dan ex 9503.80.000).
| |||
|
|
|
18)
|
Lensa, Prisma, Cermin dan element optik lainnya/alat perlengkapan kamera termasuk aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi (HS Nomor 9002.11.000; 9002.20.100; 9002.20.900; 9002.90.100; 9002.90.900; ex 9006.61.000; ex 9006.62.000; dan ex 9006.69.000).
| |||
|
|
|
19)
|
Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan mountingnya termasuk aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat (Nomor HS ex. 9005.10.000; ex 9005 80.100 dan ex 9005.80.900).
| |||
|
|
|
20)
|
Pesawat elektronik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang di dalamnya, yaitu penghisap debu, penggosok lantai dan penghancur sampah dapur (Nomor HS ex 8509. 10.000; ex 8509.20.000; dan ex 8509.30.000).
| |||
|
|
|
21)
|
Mikrofon dan kakinya, pengeras suara, headphone, earphone, penguat listrik frekwensi bunyi, dan perangkat listrik pengeras suara/amplifier (Nomor HS ex 8518.21.000; ex 8518.22.000; 8518.30.000; ex 8518.40.000; ex 8518.50.000).
| |||
|
|
|
22)
|
Kelompok barang saniter dan perlengkapannya yang terbuat dari besi atau baja, seperti bak cuci dan bak mandi (Nomor HS 7324.10.000; 7324.21.000; 7324.29.000; ex 7324.90.100; ex 7324.90.900; 8479.89.600).
| |||
|
|
|
23)
|
Alat makan, alat dapur, dan barang rias (Nomor HS ex 6911.10.000; ex 6911.90.000 ; ex 6912.00.000).
| |||
|
|
|
|
| |||
|
|
c.
|
Penurunan Tarif PPnBM terhadap beberapa jenis barang yang tergolong mewah, yaitu:
| ||||
|
|
|
1)
|
Alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD dan DVD) yang mempunyai harga jual atau nilai impor di atas Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20% menjadi 10% (Nomor HS 8521.10.000 dan 8521.90.000).
| |||
|
|
|
2)
|
Radio Cassette dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8527.13.000; ex 8527.21.000; ex 9527.31.000; dan ex 8527.19.000).
| |||
|
|
|
3)
|
Roll film dari 20% menjadi 10% (Nomor HS 3702.20.900; ex 3702.31.900; 3702.32.900; 37032.39.900; 3702.43.990; 3702.44.990; 3702.51.000; 3702.53.000; 3702.54.000; 3702.56.900; 3702.91.900; 3702.93.900; dan 3702.95.900).
| |||
|
|
|
4)
|
Kamera dengan harga jual atau nilai impor lebih dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 9006.40.000; ex 9006.51.100; ex 9006.51.200; ex 9006.52.100; ex 9006.52.200; ex 9006.53.100; ex 9006.53.200; ex 9006.59.100; ex 9006.59.200; ex 8525.40.100; ex 9006.61.000; ex 9006.62.000; dan ex 9006.69.000).
| |||
|
|
|
5)
|
TV ukuran di atas 21 inch sampai dengan 43 inch dari 30% dan 20% menjadi 10% (Nomor HS 8528.12.000).
| |||
|
|
|
6)
|
TV Ukuran di atas 43 inch dari 40% dan 50% menjadi 20% (Nomor HS 8528.12.000).
| |||
|
|
|
7)
|
Mesin cuci dengan ukuran lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8450.11.900; ex 8450.12.900 dan ex 8450.19.900).
| |||
|
|
|
8)
|
Kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak, dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8525.40.900).
| |||
|
|
|
9)
|
Air Conditioner dengan ukuran lebih dari 1 PK sampai dengan 2 PK dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8415.10.000; ex 8415.81.000; 8415.82.000, dan ex 8415.83.000).
| |||
|
|
| |||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| ||||||
|
| ||||||
|
30 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.