Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.24/2000

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.24/2000
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva pasal 16D Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor: SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
 
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
21 Juli 2000
A.n DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.