Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
    NOMOR SE-03/PJ.24/1999 

     
    TENTANG
     
    FORMULIR-FORMULIR KETETAPAN PPH FINAL DAN PPN ATAS IMPOR, PPN PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN, PPN PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN, PPN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, PPN ATAS JASA MEMBANGUN SENDIRI SERTA PPnBM ATAS IMPOR DAN PPnBM PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     
     
    Sehubungan dengan beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan formulir-formulir ketetapan pajak, khususnya tentang PPh Final (SE-01/PJ.43/1998) tanggal 9 Januari 1998) dan PPN Atas Impor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean serta Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak dan PPnBM Atas Impor, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak (KEP-11/PJ./1996 tanggal 12 Februari 1996 dan KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996), bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka penyederhanaan formulir maka ketetapan pajak terhadap jenis pajak sebagaimana tersebut dalam pokok surat (di atas) terhitung sejak diterimanya Surat Edaran ini agar menggunakan formulir-formulir yang diatur dalam KEP-18/PJ./1995 tanggal 5 Mei 1995.
     
     
    Formulir-formulir yang digunakan dan cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
    1.
    PPh Final
     
    Jenis PPh Final adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
     
    a)
    Nota Penghitungan (KP. PPh/21/22/23/26/NP-95)
     
     
    -
    KPP agar membuat cap "PPh Final Pasal 4 ayat (2)", "PPh Final Pasal 15", "PPh Final Pasal 19", "PPh Final Pasal 21", "PPh Final Pasal 22", "PPh Final Pasal 23" dan Nota Penghitungan tersebut di "cap" pada ruang "jenis pajak" sesuai dengan jenis PPh Finalnya.
     
     
    -
    Cara pengisian Nota Penghitungan adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    Dasar Pengenaan Pajak: baris no.1
     
     
     
    2.
    PPh yang terutang: baris no.2
     
     
     
    3.
    Kredit Pajak yang berasal dari
     
     
     
     
    a)
    Dipotong/dipungut pihak lain/Dibayar sendiri: baris no.3 huruf g
     
     
     
     
    b)
    Ketetapan pajak: baris no.3 huruf c, d, e, f
     
     
     
    4.
    PPh Final (Pokok): baris no.4
     
     
     
    5.
    Sanksi Administrasi: baris no.5
     
     
     
    6.
    PPh Final yang masih harus dibayar: baris no.6
     
     
    -
    Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran.
     
    b)
    Formulir STP dan Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah:
     
     
    1.
    Surat Tagihan Pajak (KP.PPh/21/22/23/26/TP-95)
     
     
    2.
    SKPKB (KP.PPh/21/22/23/26/KB-95)
     
     
    3.
    SKPKBT (KP.PPh/21/22/23/26/KBT-95)
     
     
    4.
    SKPLB (KP.PPh/21/22/23/26/LB-95)
     
     
    5.
    SKPN (KP.PPh/21/22/23/26/N-95)
     
     
     
     
     
    Penerbitan STP dan Surat Ketetapan Pajak di KPP yang telah menggunakan SIP akan dilakukan oleh sistem, sedangkan penerbitan ketetapan dimaksud di KPP non SIP adalah sebagai berikut:
     
     
    1)
    Baris-baris di formulir yang harus diisi pada prinsipnya sama dengan Nota Penghitungan.
     
     
    2)
    Ketetapan Pajak yang diterbitkan, dicap sesuai dengan jenis PPh Final-nya. Contoh STP dan Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada lampiran.
     
     
     
     
    2.
    PPN
     
    Jenis Pajak Pertambahan Nilai adalah PPN Atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak dan PPN Atas Jasa Membangun Sendiri.
     
    a)
    Nota Penghitungan (KP.PPN/NP-95)
     
     
    -
    KPP agar membuat cap "Atas Impor", "Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean", "Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean", "Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak", "Atas Jasa Membangun Sendiri" dan Nota Penghitungan tersebut di "cap" pada ruang "jenis pajak" sesuai dengan jenis PPN-nya.
     
     
    -
    Cara pengisian Nota Penghitungan adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    PPN yang terutang: baris no.3 (b.3)
     
     
     
    2.
    Kredit Pajak: baris no.3 (e.)
     
     
     
    3
    .Kurang Bayar: baris no.4
     
     
     
    4.
    Kurang Bayar menurut ketetapan: baris no.6
     
     
     
    5.
    Sanksi: baris no.7
     
     
     
    6.
    Jumlah yang masih harus dibayar: baris no.8
     
     
    -
    Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran.
     
    b)
    Formulir STP dan Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah:
     
     
    1.
    Surat Tagihan Pajak (KP.PPN/TP-95)
     
     
    2.
    SKPKB (KP.PPN/KB-95)
     
     
    3.
    SKPKBT (KP.PPN/KBT-95)
     
     
    4.
    SKPLB (KP.PPN/LB-95)
     
     
    5.
    SKPN (KP.PPN/N-95)
     
     
     
     
     
     
    Penerbitan STP dan Surat Ketetapan Pajak di KPP yang telah menggunakan SIP akan dilakukan oleh sistem, sedangkan penerbitan ketetapan dimaksud di KPP non SIP adalah sebagai berikut:
     
     
    1)
    Baris-baris di formulir yang harus diisi pada prinsipnya sama dengan Nota Penghitungan.
     
     
    2)
    Ketetapan Pajak yang diterbitkan, dicap sesuai dengan jenis PPN-nya. Contoh STP dan Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada lampiran.
     
     
     
     
     
    3.
    PPnBM
     
    Jenis PPnBM adalah PPnBM Atas Impor dan Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak.
     
    a)
    Nota Penghitungan (KP.PPnBM/NP-95)
     
     
    -
    KPP agar membuat cap "PPnBM Atas Impor", dan "PPnBM Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak" dan Nota Penghitungan tersebut dicap sesuai dengan jenis PPnBM-nya.
     
     
    -
    Cara pengisian Nota Penghitungan PPnBM Atas Impor adalah sebagai berikut:
     
     
     
    a)
    DPP Impor: baris no.2 huruf a s/d e
     
     
     
    b)
    PPnBM yang terutang: baris no.4 huruf a s/d e
     
     
     
    c)
    Jumlah PPnBM yang terutang: baris no.5
     
     
     
    d)
    Pajak yang diperhitungkan: baris no.6 huruf a s/d c
     
     
     
    e)
    PPnBM kurang bayar: baris no.7
     
     
     
    f)
    PPnBM yang kurang dibayar menurut ketetapan ini: baris no.9
     
     
     
    g)
    Sanksi Administrasi: baris no.10
     
     
     
    h)
    PPnBM yang masih harus dibayar: baris no.11
     
     
    -
    Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran.
     
     
    -
    Cara pengisian Nota Penghitungan untuk PPnBM Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak adalah sebagai berikut:
     
     
     
    a)
    DPP PPnBM: baris no.1 huruf b
     
     
     
    b)
    PPnBM yang terutang: baris no.3 huruf a s/d g
     
     
     
    c)
    Jumlah PPnBM yang terutang: baris no.5
     
     
     
    d)
    Pajak yang diperhitungkan: baris no.6 huruf a s/d c
     
     
     
    e)
    PPnBM kurang bayar: baris no.7
     
     
     
    f)
    PPnBM yang kurang dibayar menurut ketetapan ini: baris no.9
     
     
     
    g)
    Sanksi Administrasi: baris no.10
     
     
     
    h)
    PPnBM yang masih harus dibayar: baris no.11
     
     
    -
    Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran.
     
    b)
    Formulir Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah:
     
     
    1.
    SKPKB (KP.PPn.BM/KB-95)
     
     
    2.
    SKPKBT (KP.PPn.BM/KBT-95)
     
     
     
    Contoh Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada lampiran.
     
     
     
     
     
    Penerbitan SKPKB dan SKPKBT di KPP yang telah menggunakan SIP akan dilakukan oleh sistem, sedangkan penerbitan ketetapan dimaksud di KPP non SIP adalah sebagai berikut:
     
     
    1)
    Baris-baris di formulir yang harus diisi pada prinsipnya sama dengan Nota Penghitungan.
     
     
    2)
    Ketetapan Pajak yang diterbitkan, dicap sesuai dengan jenis PPnBM-nya.
     
     
     
     
    Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka formulir-formulir surat ketetapan pajak yang diatur dalam SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998, KEP-11/PJ./1996 tanggal 12 Februari 1996 dan KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996 tidak dipergunakan lagi.
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    3 Maret 1999
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-03/PJ.24/1999 - Perpajakan DDTC