Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Nota Penghitungan yang ada sekarang ini belum menampung piutang pajak dalam rangka Impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak, maka dipandang perlu untuk menetapkan bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Nota Penghitungannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
||||
|
||||
Pasal 2 |
||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER |