Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-01/PJ.43/1998

     
    TENTANG
     
    BENTUK FORMULIR SKPKB/SKPKBT/SKP NIHIL UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) (SERI PPH UMUM NOMOR 52)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.
     
     
    Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut:
    1.
    Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
    2.
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
    3.
    Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
    4.
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
    5.
    Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
    6.
    Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)
     
     
    SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    9 Januari 1998
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    FUAD BAWAZIER

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-01/PJ.43/1998 - Perpajakan DDTC