Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.43/1998
 
TENTANG
 
BENTUK FORMULIR SKPKB/SKPKBT/SKP NIHIL UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) (SERI PPH UMUM NOMOR 52)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.
 
 
Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut:
1.
Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
3.
Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
4.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
5.
Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
6.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)
 
 
SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
9 Januari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.