Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-18/BC/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR: SE-18/BC/2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU SERTA PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
A.

Umum

 
Dalam rangka standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan sebagai berikut:
 
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
 
2.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
 
dipandang perlu untuk memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
 
 
 
B.

Maksud dan Tujuan

 
Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Pengaturan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau berkaitan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
 
 
D.

Dasar Hukum

 
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009.
 
4.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
5.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-49/BC/2011 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai.
 
 
 
E.

Pokok Pengaturan

 
1.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012, diatur hal-hal yang berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
 
 
a)
Perubahan tarif cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau sesuai dengan Lampiran II PMK Nomor 179/PMK.011/2012.
 
 
b)
Perubahan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram untuk seluruh jenis hasil tembakau dan penyesuaian Harga Jual Eceran yang masih berlaku disesuaikan dengan perubahan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram sesuai Lampiran II PMK 179/PMK.011/2012.
 
 
c)
Penyederhanaan struktur tarif cukai untuk jenis hasil tembakau SKM, SPM, SKTF, dan SPTF.
 
 
d)
Ketentuan berkaitan dengan Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau mengacu pada Lampiran I PMK Nomor 179/PMK.011/2012.
 
 
e)
Penegasan bahwa tarif cukai per batang ditujukan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPTF, KLB, KLM, dan CRT. Sedangkan tarif cukai per gram ditujukan untuk hasil tembakau jenis TIS dan HPTL.
 
 
f)
Penegasan bahwa Surat Keputusan Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Kepala KPPBC berlaku mulai tanggal 25 Desember 2012, namun demikian untuk kepentingan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), Surat Keputusan tersebut sudah dapat digunakan.
 
2.
Bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-52/BC/2012, diatur hal-hal sebagai berikut:
 
 
a)
Definisi Desain kemasan hasil tembakau adalah rancangan atau kerangka kemasan yang padanya tertera merek hasil tembakau, logo, jenis/ukuran huruf, angka, warna dominan, tata letak dan/atau kombinasinya, yang terdapat dalam penetapan tarif cukai hasil tembakau hanya diperuntukan dalam kerangka administrasi fiskal dan bukan sebagai perlindungan atas kepemilikan suatu desain kemasan hasil tembakau sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai merek;
 
 
b)
Definisi merek hasil tembakau adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh pengusaha pabrik dalam rangka penetapan tarif cukai, sehingga merek hasil tembakau pada penetapan tarif cukai hasil tembakau bukanlah perlindungan atas kepemilikan suatu merek hasil tembakau sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai merek;
 
 
c)
Fungsi dan kedudukan penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas suatu merek dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek;
 
 
d)
Perubahan redaksional dalam surat pernyataan pengusaha pabrik/importir (Lampiran III) bahwa yang bersangkutan bersedia dicabut Penetapan Tarif Cukainya jika berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut diketahui merek atau desain kemasan hasil tembakaunya menyerupai merek atau desain kemasan pengusaha pabrik/importir lainnya yang telah terlebih dahulu terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
e)
Kewenangan penolakan Kepala Kantor atas permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
 
 
f)
Kriteria penilaian terhadap desain kemasan yang dikategorikan "menyerupai" adalah jika suatu desain kemasan memiliki tata letak dan jenis/ukuran huruf, dan 2 (dua) unsur lainnya dalam desain kemasan (merek hasil tembakau, logo, angka, atau warna dominan) memiliki kesamaan;
 
 
g)
Kewenangan pencabutan atas Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan dalam hal:
 
 
 
1)
Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut didapati desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
 
2)
Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
 
3)
Atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek dan/atau desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon; atau
 
 
 
4)
Atas Surat Ketetapan Ketua Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bahwa merek dan/atau desain kemasan hasil tembakau untuk dicabut.
 
3.
Tata Cara Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau
 
 
a)
Perhitungan penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
Sebagai contoh:
 
 
 
1)
Merek "A" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp675.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp355 per batang, HJE Rp8.100.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp375 per batang, HJE Rp8.100.
 
 
 
2)
Merek "B" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-3 dengan HJE per batang Rp604,2.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp325 per batang, HJE Rp7.250.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.011/2012 dalam hal penyederhanaan struktur tarif cukai, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-2 dan ke-3 golongan I digabung dengan HJE per batang paling rendah Rp631. Oleh karenanya, penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor menjadi Rp355 per batang, dengan HJE Rp7.575 (Rp631 x 12 = Rp7.572, dibulatkan menjadi Rp7.575).
 
 
 
3)
Merek "C" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp575.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp270 per batang, HJE Rp6.900.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp285 per batang, HJE Rp6.900.
 
 
 
4)
Merek "D" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp510,4.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp270 per batang, HJE Rp6.125.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.011/2012, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 golongan II paling rendah Rp550. Oleh karenanya, penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp285 per batang, dengan HJE Rp6.600 (Rp550 x 12 = Rp6.600).
(penyesuaian HJE yang berlaku karena masih lebih rendah dari Batasan HJE per Batang atau Gram sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PMK Nomor 179/PMK.011/2012)
 
 
 
5)
Merek "E" jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE per batang Rp800.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp365 per batang, HJE Rp16.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp380 per batang, HJE Rp16.000.
 
 
 
6)
Merek "F" jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE per batang Rp625.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp365 per batang, HJE Rp12.500.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.011/2012, Batasan HJE per Batang atau Gram golongan I paling rendah Rp680. Oleh karenanya, penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp380 per batang, dengan HJE Rp13.600 (Rp680 x 20 = Rp13.600).
(penyesuaian HJE yang berlaku karena masih lebih rendah dari Batasan HJE per Batang atau Gram sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PMK Nomor 179/PMK.011/2012)
 
 
 
7)
Merek "G" jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-3 dengan HJE per batang Rp250.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp125 per batang, HJE Rp5.000.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.011/2012 dalam hal penyederhanaan struktur tarif cukai, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-2 dan ke-3 golongan II digabung dengan HJE per batang paling rendah Rp345. Oleh karenanya, penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor menjadi Rp195 per batang, dengan HJE Rp6.900 (Rp345 x 20 = Rp6.900).
 
 
 
8)
Merek "H" jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp756,25.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp255 per batang, HJE Rp9.075.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp275 per batang, HJE Rp9.075.
 
 
 
9)
Merek "I" jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp600.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp255 per batang, HJE Rp7.200.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.011/2012, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 golongan I paling rendah Rp750. Oleh karenanya, penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp275 per batang, dengan HJE Rp9.000 (Rp750 x 12 = Rp9.000).
(penyesuaian HJE yang berlaku karena masih lebih rendah dari Batasan HJE per Batang atau Gram sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PMK Nomor 179/PMK.011/2012)
 
 
 
10)
Merek "J" jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp400.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp125 per batang, HJE Rp4.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp130 per batang, HJE Rp4.000.
 
 
 
11)
Merek "K" jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE per batang Rp300.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp75 per batang, HJE Rp3.600.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp80 per batang, HJE Rp3.600.
 
 
 
12)
Merek "L" jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp21 per gram, HJE Rp30.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp25 per gram, HJE Rp30.000
 
 
 
13)
Merek "M" jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-3 dengan HJE per gram Rp40.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp5 per gram, HJE Rp4.000.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.011/2012, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-3 paling rendah Rp50. Oleh karenanya, penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp5 per gram, HJE Rp5.000 (Rp50 x 100 = Rp5.000).
 
 
 
14)
Merek "N" jenis CRT isi 4 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp125.000.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 167/PMK.011/2011), tarif cukai Rp100.000 per batang, HJE Rp500.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 179/PMK.011/2012) oleh kepala Kantor menjadi Rp100.000 per batang, HJE Rp720.025 (Rp180.001 x 4 = Rp720.004, dibulatkan menjadi Rp720.025)
 
 
b)
Perhitungan penetapan tarif cukai "merek baru" dilakukan oleh Kepala KPPBC atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir berdasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik/Importir.
 
 
 
Sebagai contoh:
 
 
 
1)
Pabrik "PR. HH" yang baru berdiri, tanggal 29 November 2012 mengajukan penetapan tarif cukai atas merek "HH Lights" (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan adalah Rp7.000 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp7.000. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE per batang adalah Rp583,3. Besarnya HJE per batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp549 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah:
 
 
 
 
(a)
Untuk tahun 2012 (s.d. 24 Desember tahun 2012) ditetapkan Rp270 per batang.
 
 
 
 
(b)
Untuk tahun 2013 (mulai 25 Desember 2012), terhadap Keputusan yang telah diterbitkan ditetapkan kembali dengan menetapkan tarif cukainya sebesar Rp285 per batang.
 
 
 
2)
Pabrik "PR. MM" sudah lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis SKM golongan I, pada tanggal 27 Desember 2012 mengajukan penetapan tarif cukai atas merek "MM Full Flavour" (merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp8.100 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp8.100. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE per batang adalah Rp675. Besamya HJE per batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp669 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp375 per batang.
 
 
c)
Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai.
 
 
 
Sebagai contoh:
 
 
 
1)
Pabrik "PR. JJ" golongan I, jenis SKM, merek "JJ" dengan HJE per kemasan Rp8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp375 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp9.500. Harga Transaksi Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp9.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE per batang adalah Rp791,6. Besarnya HJE per batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp375 per batang.
 
 
 
2)
Pabrik "PR. KK" golongan II (golongan II, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-2), jenis SKM, merek "KK" dengan HJE per kemasan Rp6.500, isl 12 batang, dan tarif cukai Rp245 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp7.000.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp7.000. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE per batang adalah Rp583,3. Besarnya HJE per batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp549 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp285 per batang.
 
 
 
3)
Pabrik "PR. LL" golongan II (golongan II, Batasan HJE per Batang atau Gram ke-2), jenis SKM, merek "LL" dengan HJE per kemasan Rp6.500, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp245 per batang. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp7.000. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp7.000. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik tersebut. Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE per kemasan untuk merek "LL" disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp5.600 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE per batang adalah Rp583,3. Besarnya HJE per batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp549 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp285 per batang.
 
4.
Permohonan Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2012 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat bulan Januari tahun 2013 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan pada bulan Januari tahun 2013.
Sebagai contoh:
Pabrik "BBB" tahun 2012 masuk pada golongan II jenis SKT.
Jumlah produksi selama tahun 2012 sebanyak 250 juta batang sampai dengan akhir Desember 2012. Pabrik "BBB" dapat mengajukan permohonan untuk menurunkan golongan, ke golongan III di tahun 2013 mulai hari kerja pertama sampai dengan hari kerja terakhir pada bulan Januari 2013:
 
 
a)
Pengajuan permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2013. Pabrik "BBB" sampai dengan tanggal 12 Januari 2013 belum pernah mengajukan pemesanan pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi golongan III Pabrik "BBB" dapat disetujui.
 
 
b)
Pengajuan permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2013. Pabrik "BBB" pada tanggal 5 Januari 2012 telah mengajukan pemesanan pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi golongan III Pabrik "BBB" ditolak karena telah mengajukan pemesanan pita cukai sebagai golongan II.
 
5.
Tata Cara Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
 
 
a)
CK-1 atas pita Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 dengan tarif sesuai dengan PMK Nomor 167/PMK.011/2011, harus diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2012.
 
 
b)
Pita Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 dengan tarif sesuai dengan PMK Nomor 179/PMK.011/2012, disampaikan sebagai berikut:
 
 
 
1)
P3C HT Awai, P3C HT Tambahan, dan P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal untuk pita cukai kebutuhan bulan Desember 2012 harus sudah diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 20 November 2012 dan paling lambat tanggal 26 November 2012.
 
 
 
2)
CK-1 harus diajukan mulai tanggal 26 Desember 2012 dan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
 
 
 
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2012
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.