Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 108/PMK.04/2008

     
    TENTANG
     
    PELUNASAN CUKAI

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Cukai;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN CUKAI
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
    2.
    Minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
    3.
    Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
    4.
    Importir barang kena cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.
    (2)
    Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
       
    BAB II
    CARA PELUNASAN CUKAI

    Bagian Kesatu
    Umum


    Pasal 3

    (1)
    Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan:
     
    a.
    pembayaran;
     
    b.
    pelekatan pita cukai; atau
     
    c.
    pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
    (2)
    Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat.
    (3)
    Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
    (4)
    Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
     
     
    Bagian Kedua
    Pelunasan Dengan Cara Pembayaran


    Pasal 4

    (1)
    Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:
     
    a.
    MMEA yang dibuat di Indonesia; dan
     
    b.
    etil alkohol.
    (2)
    Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
    (3)
    Pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi.
    (4)
    Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia atau etil alkohol dilakukan dengan membayar tunai kecuali bagi pengusaha pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

    Paragraf 1
    Pelekatan Pita Cukai


    Pasal 5

    Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
    a.
    hasil tembakau; dan
    b.
    MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pelekatan pita cukai untuk MMEA yang berasal dari impor dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat.
    (2)
    Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA yang berasal dari impor harus:
     
    a.
    sesuai dengan tarif cukai dan kadar etil alkohol pada isi kemasan;
     
    b.
    merupakan hak importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
     
    c.
    utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
     
    d.
    tidak lebih dari satu keping; dan
     
    e.
    dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia.
    (3)
    Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pelekatan pita cukai untuk:
     
    a.
    hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atau
     
    b.
    hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat.
    (2)
    Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus:
     
    a.
    sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan;
     
    b.
    merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
     
    c.
    utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
     
    d.
    tidak lebih dari satu keping; dan
     
    e.
    dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang.
    (3)
    Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi.
     
     
    Paragraf 2
    Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA
    yang Berasal dari Impor


    Pasal 8

    (1)
    Pita cukai MMEA yang berasal dari impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Untuk penyediaan pita cukai MMEA yang berasal dari impor, importir barang kena cukai berupa MMEA harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang berasal dari impor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai yang berasal dari impor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.
    (5)
    Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
     
     
    Paragraf 3
    Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau


    Pasal 9

    (1)
    Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor.
    (2)
    Untuk penyediaan pita cukai hasil tembakau, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pads ayat (2), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Dalam hal pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.
    (5)
    Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
     
     
    Paragraf 4
    Tata Cara Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai


    Pasal 10

    (1)
    Pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
    (2)
    Pemesanan pita cukai dilakukan dengan pembayaran tunai kecuali terhadap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat penundaan pembayaran.
     
     
    BAB III
    KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 11

    Pengajuan permohonan penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
     

    Pasal 12

    Lampiran sebagaimana dimaksud dalam:
    a.
    Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); dan
    b.
    Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3),
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 13

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007.
     
    BAB IV
    PENUTUP


    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     

    Pasal 15

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007, sepanjang mengenai ketentuan pelunasan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 16

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Agustus 2008
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 108/PMK.04/2008 - Perpajakan DDTC