Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-41/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-41/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS ALAS LANTAI PRODUKSI DALAM NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Produk segala jenis alas kaki sebagaimana dimaksud dalam butir d.1 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 adalah produk-produk yang tergolong dalam pos tarif nomor 6401.10.000 s.d. 6405.90.900 yaitu antara lain sepatu, sandal, selop, sol sepatu, dan alas kaki lainnya. Kelompok jenis alas kaki tersebut apabila diproduksi di dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
2.
Sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Saudara lampirkan serta berdasarkan butir a.1 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, produk Acrylic Kitchen Mats dan Bath Mats yang diproduksi oleh PT. XYZ termasuk dalam jenis barang alas penutup lantai dengan nomor pos tarif 5703.30.110, yang atas impor maupun penyerahan di dalam negeri terutang PPnBM dengan tarif 20%.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
11 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. RACHMANTO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.