Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-37/PJ.313/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-37/PJ.313/1998 TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK ATAS BANTUAN PROYEK DARI PROYEK KESEHATAN IBU DAN KESEHATAN ANAK DI PROPINSI MALUKU DAN SULAWESI TENGGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 09 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh pemohon melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara, karena The Australian Agency for International Development of Departement of Foreign Affairs (AusAid) belum termasuk dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 436/KMK.04/1996 tanggal 20 Juni 1996.
|
|
|
|
Demikian agar maklum.
|
|
|
|
4 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Drs. DJONIFAR AF, MA |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.