Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3478/PJ.52/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3478/PJ.52/1997
 
TENTANG
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS GULA PASIR DAN ROTI (BAKERY)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa:
 
a.
PT. XYZ merupakan Pedagang Eceran yang dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai tidak memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
 
b.
Kegiatan penjualannya meliputi: penjualan gula pasir dan roti (bakery) langsung kepada konsumen.
2.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
3.
Sesuai butir 3 a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/1993 tanggal 27 Desember 1993 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerja sama antar Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti, telah diatur tata cara pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir dari pabrikan ke penyalur dan grosir.
4.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, gula pasir tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka penjualan gula pasir dan roti (bakery) langsung kepada konsumen harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dibuatkan Faktur Pajak.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Desember 1997
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3478/PJ.52/1997