Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dipandang perlu untuk menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
|
||
b. |
bahwa oleh karena itu, Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
||
|
|||
Mengingat |
|||
1. |
Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
||
2. |
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut:
|
|||
a. |
Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor;
|
||
b. |
Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor;
|
||
c. |
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
|
||
d. |
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
|
||
e. |
Untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
|
||
f. |
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
|
||
g. |
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
|
||
h. |
Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
|
||
|
|||
Pasal 3 |
|||
(1) |
Pajak yang terutang atas:
|
||
a.
|
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% × Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; | ||
b. |
Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% × Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
|
||
c. |
Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah 10% × perkiraan Harga Jual rata-rata;
|
||
d. |
Penyerahan film cerita adalah 10% × perkiraan hasil rata-rata per judul film;
|
||
e. |
Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah sebesar 10% × harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e;
|
||
f. |
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah sebesar 10% × harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f;
|
||
g. |
Penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% × 10% × jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% × jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
|
||
h. |
Jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% × 10% × jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% × jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
|
||
(2) |
Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan.
|
||
(3) |
Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.
|
||
|
|||
Pasal 4 |
|||
(1) |
Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak dapat menggunakan Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak yang caranya sebagai berikut:
|
||
a. |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% × Harga Jual Barang Kena Pajak.
|
||
b. |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% × 20% × jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
|
||
(2) |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
|
||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
|
|||
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |