Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3013/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3013/PJ.51/1997 TENTANG
PPN ATAS UBUR-UBUR YANG TELAH DIOLAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 22 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya.
|
|
2.
|
Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ubur-ubur yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara adalah merupakan Barang Kena Pajak, karena telah mengalami proses pengolahan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang diambil langsung dari sumbernya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
22 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.