Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2762/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2762/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 telah diperbaiki dengan surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 dan pada Lampiran I terdapat beberapa perubahan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, ketentuan tersebut diberlakukan untuk impor dan/atau penyerahan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995.
2.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, menetapkan bahwa PPnBM yang telah dibayar atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPN atau PPnBM yang seharusnya dipungut.
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PPnBM yang telah dibayar oleh PT. XYZ atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak dapat diperhitungkan dengan PPN atau PPnBM yang seharusnya dipungut maupun diminta kembali (direstitusi). Namun demikian, PPnBM yang telah dibayar tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
18 Desember 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.