Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1163/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1163/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS AIR BERSIH YANG DISALURKAN MELALUI PIPA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai Pasal 4 A Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
|
|
2.
|
Pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa adalah sebagaimana yang tersirat di dalam Penjelasan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, yaitu setiap air bersih yang disalurkan melalui pipa, termasuk air PAM atau yang sejenisnya, yang penyalurannya dapat dilakukan oleh negara (PDAM) maupun oleh swasta.
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
29 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.