Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1163/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1163/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS AIR BERSIH YANG DISALURKAN MELALUI PIPA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal 4 A Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
2.
Pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa adalah sebagaimana yang tersirat di dalam Penjelasan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, yaitu setiap air bersih yang disalurkan melalui pipa, termasuk air PAM atau yang sejenisnya, yang penyalurannya dapat dilakukan oleh negara (PDAM) maupun oleh swasta.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
29 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.