Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
|
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 1 |
|||
(1)
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
|
||
|
a.
|
Sekretariat Jenderal;
|
|
|
b.
|
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
|
|
|
c.
|
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
|
|
|
d.
|
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
|
|
|
e.
|
Badan Geologi;
|
|
|
f.
|
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
|
|
|
g.
|
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
|
|
(2)
|
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
||
(3)
|
Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
|
||
(2)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
|
||
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
|
||
|
a.
|
jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
b.
|
jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
c.
|
bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
|
|
|
d.
|
kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi.
|
|
(2)
|
Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
|
||
(3)
|
Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi.
|
||
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
|
||
|
a.
|
kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
|
|
|
b.
|
jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
|
|
|
c.
|
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
|
|
|
d.
|
bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
|
|
(2)
|
Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(4)
|
Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(5)
|
Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
|
||
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
|
||
|
a.
|
harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
|
|
|
b.
|
jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi;
|
|
|
c.
|
jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
|
|
|
d.
|
komitmen eksplorasi dari pemegang Izin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan;
|
|
|
e.
|
komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
|
|
|
f.
|
Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
|
||
(2)
|
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar.
|
||
(3)
|
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah.
|
||
(2)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen),
|
|
|
dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
||
(3)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f yang berasal dari:
|
||
|
a.
|
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:
|
|
|
|
1.
|
jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/ atau biaya mobilisasi peralatan; dan
|
|
|
2.
|
jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
|
|
b.
|
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.
|
|
|
c.
|
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
|
|
(2)
|
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar.
|
||
(3)
|
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi jasa:
|
||
|
a.
|
pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
|
|
|
b.
|
pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi;
|
|
|
c.
|
pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi;
|
|
|
d.
|
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
|
|
|
e.
|
Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
|
||
(3)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
|
||
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu.
|
||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari:
|
||
|
a.
|
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia, jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
|
|
|
b.
|
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/ atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan
|
|
|
c.
|
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
|
|
|
|
1.
|
jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan
|
|
|
2.
|
jasa wahana survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya mobilisasi peralatan, biaya awak kapal, dan biaya bahan bakar minyak.
|
(2)
|
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar.
|
||
(3)
|
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis, jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen),
|
|
|
dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g meliputi:
|
||
|
a.
|
jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
|
|
|
b.
|
royalti atas lisensi bak kekayaan intelektual yang berasal dari basil penelitian dan pengembangan;
|
|
|
c.
|
royalti atas penjualan buku di bidang energi dan sumber daya mineral;
|
|
|
d.
|
penjualan listrik ke Perusabaan Listrik Nasional on grid, gas basil gasifikasi batubara, dan energi lainnya; dan
|
|
|
e.
|
penjualan produk sampingan basil penelitian dan pengembangan.
|
|
(2)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
|
||
(3)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barga jual tenaga listrik.
|
||
(4)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian penjualan produk sampingan basil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
|
|
|
|
Pasal 14 |
|||
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 15 |
|||
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 17 |
|||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 18 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 223 |
|||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
|
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
|||||||||||||||||
|
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||||||||||||||||
|
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang lzin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan harga patokan.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelajar" adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan:
Yang dimaksud dengan "mahasiswa" adalah mahasiswa S1, S2, dan/atau S3 perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pengunjung khusus" antara lain tamu negara, tamu undangan, panti sosial, dan peserta Diklat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengguna jasa" antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat" adalah perjanjian yang dilakukan antara Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang energi dan mineral.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mahasiswa dengan kriteria tertentu" antara lain mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6421 |