Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 1998
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1998 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;
|
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara 3687);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SAADILLAH MURSJID | |
|
| |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 85
| |
|
| |
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
|
|
|
UMUM
|
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.
Dalam rangka menertibkan pengelolaan dan pengaturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu meninjau kembali penerimaan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan sebagaimana tercantum pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menggantikannya dengan Provisi Sumber Daya Hutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3760
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.