Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional, untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam perlu diberikan kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
|
||
b.
|
bahwa untuk menjaga agar iklim investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif, perlu diatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara bertahap;
|
||
c.
|
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
2.
|
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
|
|||
a.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
|
||
b.
|
Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
|
||
|
a.
|
Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
|
|
|
b.
|
Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
|
|
|
c.
|
Minuman yang beralkohol.
|
|
2.
|
Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
|
||
3.
|
Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748) dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO |
|||
|
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 158
|
|||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM |
||||||||||
|
||||||||||
I.
|
UMUM
|
|||||||||
|
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak, Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada prinsipnya dikenakan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Namun demikian, mengingat kondisi masyarakat di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diberlakukan secara bertahap melalui suatu masa peralihan, dan dengan pemberian ketentuan khusus bagi kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor sebagai kegiatan ekonomi berprioritas tinggi.
Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
|
|||||||||
|
a.
|
Penetapan jenis barang dan jasa tertentu yang akan dikenakan pada tahap pertama (terhitung tanggal 1 Januari 2004) dan tahap kedua (terhitung tanggal 1 Maret 2004), untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||||
|
b.
|
Penetapan jenis-jenis barang dan jasa lainnya yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara bertahap, yang akan dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu paling lama setiap 6 (enam) bulan, dengan mempertimbangkan jenis barang-barang kebutuhan mendasar untuk dikenakan pada tahap-tahap terakhir.
|
||||||||
|
c.
|
Pemberian kemudahan atas impor dan/atau penyerahan barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, yang terutama bertujuan untuk mendorong dunia usaha yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||||||||
|
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Selain fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam juga diberikan fasilitas-fasilitas perpajakan yang berlaku berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain sebagai berikut:
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
|
|||||||||
|
|
|||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4352
|