Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261);
|
|
4.
|
Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4259);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
||
Pasal 2
|
||
(1)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
|
(2)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
|
(3)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
|
(4)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
|
|
c.
|
kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
|
(5)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
|
|
(6)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
|
|
b.
|
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
|
(7)
|
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah:
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
|
|
c.
|
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
|
|
d.
|
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
|
|
|
|
Pasal II |
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 94.
|
||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2003 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
|
||||
|
|
|
||
I.
|
UMUM
|
|||
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Seiring perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan kebutuhan masyarakat atas kendaraan bermotor, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, dipandang perlu untuk menyesuaikan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penyesuaian tersebut meliputi:
|
|||
|
1.
|
Menghapuskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua isi silinder. Sedangkan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
|
||
|
2.
|
Menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton
|
||
|
|
|
||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||
|
Pasal I
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|||
|
|
|||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4312.
|