Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 20 TAHUN 1996

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri;
    b.
    bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dengan Peraturan Pemerintah;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    3
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 9\(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994.
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
     
     
    "Pasal 23
    (1)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
     
    a.
    Kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    b.
    Kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    (2)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    (3)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah:
     
    a.
    Kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    b.
    Kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    c.
    Kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain selain yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
    (4)
    Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.
    (5)
    Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut harus dilunasi.
    (6)
    Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan". 
     
     

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Februari 1996
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SOEHARTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Februari 1996
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MOERDIONO
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1996
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994
     
    UMUM
    Sarana transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya. Namun karena sampai saat ini belum ada industri kendaraan bermotor dalam negeri, kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri masih tergantung pada kendaraan bermotor yang diproduksi di luar negeri.
     
    Untuk itu perlu dilakukan upaya yang lebih mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor dalam negeri, agar industri mobil nasional dapat cepat terwujud dan berproduksi dengan merek yang diciptakan sendiri, dengan sendirinya akan mendorong pertumbuhan industri-industri penunjang dalam negeri.
     
    Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mendorong perkembangan industri mobil nasional dan berproduksi dengan merek yang diciptakan sendiri tersebut adalah dengan cara mengecualikan penyerahan kendaraan bermotor tersebut dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal I
    Cukup jelas
    Pasal II
    Cukup jelas
     

    Peraturan Pemerintah 20 TAHUN 1996 - Perpajakan DDTC