Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|
||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
|
||||
b.
|
bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE);
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) dan Pasal 9A ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1599);
|
||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 158/PMK.04/2017 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.
|
|||||
|
|||||
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1599), diubah sebagai berikut:
|
|||||
|
|||||
1.
|
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
Pasal 3A
|
||||
|
(1)
|
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib:
|
|||
|
|
a.
|
menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE); dan
|
||
|
|
b.
|
menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order online).
|
||
|
(2)
|
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan.
|
|||
|
|
|
|||
2.
|
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
|
Pasal 25A
|
||||
|
Dalam hal Pengangkut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest tidak dilayani sampai dengan Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.
|
||||
|
|
||||
3.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
|
Pasal 26
|
||||
|
(1)
|
Pengangkut yang:
|
|||
|
|
a.
|
tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau
|
||
|
|
b.
|
menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan,
|
||
|
|
dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
|
(2)
|
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
|
|
|
|||
4.
|
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam BAB VI, yakni Bagian Keenam yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
|
Bagian Keenam
Integrasi dan Pertukaran Data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE)
Pasal 28A
|
||||
|
(1)
|
Penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
|
|||
|
(2)
|
Sistem komputer pelayanan dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
|
|||
|
(3)
|
Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
|
|||
|
(4)
|
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal II |
|||||
1.
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur Jenderal.
|
||||
2.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 840
|