Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 158/PMK.04/2017


    TENTANG

    TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 39/PMK.04/2006 Menteri tentang Keuangan Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
    b.
    bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta untuk melakukan pengamanan hak-hak negara yang terkait dengan sarana pengangkut, perlu mengatur kembali tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) dan Pasal 9A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    3.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    4.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    5.
    Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
    6.
    Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan.
    7.
    Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
    8.
    Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
    9.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
    10.
    Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
    11.
    Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
    12.
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean.
    13.
    Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
    14.
    Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
    15.
    Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
    16.
    Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
    17.
    Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
    18.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    19.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    20.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    PENGANGKUT
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
     
    a.
    bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
     
    b.
    berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perhubungan.
    (2)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    operator Sarcina Pengangkut atau kuasanya;
     
    b.
    Pengangkut Kontraktual; dan/atau
     
    c.
    Penyelenggara Pos.
    (3)
    Kuasa operator Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
     
    a.
    perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran; dan/atau
     
    b.
    perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan.
    (4)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean yang diajukannya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan Registrasi Kepabeanan.
    (2)
    Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
     
    Bagian Kesatu
    RKSP
     

    Pasal 4

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui laut atau udara dari:
     
    a.
    luar Daerah Pabean; atau
     
    b.
    dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean,
     
    wajib menyampaikan pemberitahuan RKSP ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi.
    (2)
    Kewajiban penyampaian pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau
     
    b.
    paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
    (3)
    Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
     
    a.
    nama Sarana Pengangkut;
     
    b.
    nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight);
     
    c.
    nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi;
     
    d.
    tanda panggil (call sign);
     
    e.
    bendera;
     
    f.
    pelabuhan asal, transit, dan bongkar;
     
    g.
    tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA);
     
    h.
    nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B/L)/Master Airway Bill (AWB);
     
    i.
    nama pengirim (shipper);
     
    j.
    nama penerima (consignee);
     
    k.
    Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; kelompok pos;
     
    m.
    jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang, dalam hal barang curah;
     
    n.
    jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
     
    o.
    uraian barang; dan
     
    p.
    nama Pengangkut.
    (4)
    Dalam hal Sarana Pengangkut singgah di pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan, RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
     
    a.
    nama Sarana Pengangkut;
     
    b.
    nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight);
     
    c.
    nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi;
     
    d.
    tanda panggil (call sign);
     
    e.
    bendera;
     
    f.
    pelabuhan asal, transit dan bongkar;
     
    g.
    tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA); dan
     
    h.
    nama Pengangkut.
    (5)
    Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima di Kantor Pabean diberikan nomor pendaftaran.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut:
     
    a.
    barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
     
    b.
    barang impor yang diangkut lanjut;
     
    c.
    barang impor yang diangkut terus;
     
    d.
    barang ekspor yang diangkut lanjut;
     
    e.
    barang ekspor yang diangkut terus;
     
    f.
    barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;
     
    g.
    peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
     
    h.
    peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau
     
    i.
    peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.
    (2)
    Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
    (3)
    Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos Harmonized System.
    (4)
    Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean yang tidak mengangkut barang dan peti kemas kosong (empty container), wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil.
    (2) Barang impor berupa:
     
    a.
    peti kemas kosong (empty container) yang akan diimpor untuk dipakai; atau
     
    b.
    Sarana Pengangkut yang akan:
     
     
    1.
    diimpor untuk dipakai; atau
     
     
    2.
    diimpor sementara, dengan kewajiban memperoleh ijin impor sementara,
     
    dikelompokkan sebagai barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
    (3)
    Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
     
    a.
    data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau
     
    b.
    tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Inward Manifest
     

    Pasal 7

    (1)
    Pemberitahuan RKSP yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
    (2)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya melalui darat, dan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang Sarana Pengangkutnya datang dari:
     
    a.
    luar Daerah Pabean; atau
     
    b.
    dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean,
     
    wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris ke Kantor Pabean kedatangan.
    (3)
    Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengangkut sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya.
    (4)
    Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih;
     
    b.
    paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk:
     
     
    1.
    Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan
     
     
    2.
    Sarana Pengangkut melalui udara; atau
     
    c.
    paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat.
    (5)
    Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
     
    a.
    nama Sarana Pengangkut;
     
    b.
    nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight);
     
    c.
    nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi;
     
    d.
    tanda panggil (call sign);
     
    e.
    bendera;
     
    f.
    pelabuhan asal, transit, dan bongkar;
     
    g.
    tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA);
     
    h.
    nomor dan tanggal Master Bill of Lading (BIL), Master Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya;
     
    i.
    nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya;
     
    j.
    nama pengirim (shipper);
     
    k.
    nama penerima (consignee);
     
    l.
    Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
     
    m.
    kelompok pos;
     
    n.
    jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;
     
    o.
    jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
     
    p.
    uraian barang;
     
    q.
    nama Pengangkut; dan
     
    r.
    Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut.
    (6)
    Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya.
    (7)
    Dalam hal pemberitahuan Inward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah saat kedatangan Sarana Pengangkut yang pertama.
    (8)
    Pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan untuk Sarana Pengangkut melalui darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor pendaftaran oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum melakukan kewajiban Registrasi Kepabeanan, data Inward Manifest atas barang yang diangkut berdasarkan dokumen yang diterbitkan harus disampaikan oleh operator Sarana Pengangkut atau kuasanya dalam RKSP.
    (2)
    Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak perlu dilakukan apabila dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c telah diberitahukan dalam pendahuluan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Pengangkut yang telah menyampaikan pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan:
     
    a.
    akan melakukan kegiatan pembongkaran;
     
    b.
    tidak melakukan kegiatan pembongkaran tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan; atau
     
    c.
    tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan/atau pemuatan, serta:
     
     
    1.
    lego jangkar atau sandar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau
     
     
    2.
    mendarat lebih dari 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara,
     
    wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest kepada Kantor Pabean kedatangan.
    (2)
    Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menambahkan waktu kedatangan Sarana Pengangkut pada pemberitahuan RKSP yang merupakan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest.
    (3)
    Pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan data waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Inward Manifest akhir dan diberikan nomor pendaftaran Inward Manifest.
    (4)
    Pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dalam Pasal 7 ayat (8) berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
    (5)
    Waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi waktu aktual kedatangan Sarana Pengangkut, dan:
     
    a.
    waktu perkiraan pembongkaran dan waktu perkiraan pemuatan, dalam hal akan dilakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan;
     
    b.
    waktu kegiatan pembongkaran, dalam hal akan dilakukan kegiatan pembongkaran dan tidak dilakukan pemuatan; atau
     
    c.
    waktu perkiraan pemuatan, dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran akan tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan.
    (6)
    Penyampaian waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal dilakukan kegiatan pembongkaran barang:
     
     
    1.
    disampaikan paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau
     
     
    2.
    apabila pembongkaran tidak segera dilakukan, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat:
     
     
     
    a)
    24 (dua puluh empat) Jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui Laut; atau
     
     
     
    b)
    8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara;
     
    b.
    dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan barang:
     
     
    1.
    disampaikan paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
     
     
    2.
    apabila pemuatan tidak segera dilakukan, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat:
     
     
     
    a)
    24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui Laut; atau
     
     
     
    b)
    8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; atau
     
    c.
    dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat:
     
     
    1.
    24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak kedatangan untuk Sarana Pengangkut melalui laut yang lego jangkar dan/atau sandar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; atau
     
     
    2.
    8 (delapan) jam terhitung sejak kedatangan untuk Sarana Pengangkut melalui udara yang mendarat lebih dari 8 (delapan) jam.
    (7)
    Kewajiban penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 7 ayat (2), dikecualikan bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan:
     
    a.
    lego jangkar dan/atau sandar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut;
     
    b.
    mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; atau
     
    c.
    tidak mengangkut barang niaga ekspor dan/atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk Sarana Pengangkut yang digunakan:
     
     
    1.
    oleh orang pribadi; dan/atau
     
     
    2.
    untuk keperluan penumpang umum dan/atau wisata.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 9 ayat (7), meliputi:
    a.
    untuk Sarana Pengangkut melalui laut:
     
    1.
    pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan; atau
     
    2.
    saat Sarana Pengangkut tersebut:
     
     
    a)
    sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean, apabila telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau
     
     
    b)
    mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pabean, apabila Sarana Pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan terlebih dahulu,
        dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut melalui laut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan;
    b.
    untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara; dan
    c.
    untuk Sarana Pengangkut melalui darat:
     
    1.
    pada saat Sarana Pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau
     
    2.
    pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest.
    (2)
    Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut:
     
    a.
    nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/atau tanda panggil (call sign);
     
    b.
    nomor pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan/atau tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA);
     
    c.
    nomor Master Bill of Lading (B/L) atau Master Airway Bill (AWB); dan
     
    d.
    nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos.
    (3)
    Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos atas pemberitahuan Inward Manifest yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut:
     
    a.
    barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
     
    b.
    barang impor yang diangkut lanjut;
     
    c.
    barang impor yang diangkut terus;
     
    d.
    barang ekspor yang diangkut lanjut;
     
    e.
    barang ekspor yang diangkut terus;
     
    f.
    barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;
     
    g.
    peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
     
    h.
    peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau
     
    i.
    peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.
    (2)
    Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
    (3)
    Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos tarif sesuai dengan Harmonized System.
    (4)
    Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya.
    (5)
    Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
     
    a.
    data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau
     
    b.
    tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut yang meliputi:
     
    a.
    daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut melalui laut dan darat;
     
    b.
    daftar awak Sarana Pengangkut;
     
    c.
    daftar bekal Sarana Pengangkut;
     
    d.
    daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut;
     
    e.
    rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut melalui laut;
     
    f.
    daftar senjata api dan amunisi; dan
     
    g.
    daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
    (2)
    Kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Sarana Pengangkut melalui udara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian data penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari Daerah Pabean.
    (3)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
     

    Pasal 14

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju:
     
    a.
    ke luar Daerah Pabean; atau
     
    b.
    ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean,
     
    wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ke Kantor Pabean keberangkatan. 
    (2)
    Kewajiban menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.
    (3)
    Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
     
    a.
    nama Sarana Pengangkut;
     
    b.
    nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight);
     
    c.
    nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi;
     
    d.
    tanda panggil (call sign);
     
    e.
    bendera;
     
    f.
    pelabuhan asal, transit, dan bongkar;
     
    g.
    tanggal perkiraan berangkat/Estimated Time Departure (ETD);
     
    h.
    nomor dan tanggal Bill of Lading (B/L) atau dokumen pengangkutan lainnya;
     
    i.
    nama pengirim (shipper);
     
    j.
    Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shipper), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
     
    k.
    nama penerima (consignee);
     
    l.
    kelompok pos;
     
    m.
    jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;
     
    n.
    jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
     
    o.
    uraian barang;
     
    p.
    nama Pengangkut; dan
     
    q.
    Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, untuk Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos.
    (4)
    Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya.
    (5)
    Dalam hal pemberitahuan Outward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4), saat keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah saat keberangkatan Sarana Pengangkut yang pertama.
    (6)
    Pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan untuk Sarana Pengangkut melalui darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pendaftaran oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    Saat keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi:
    a.
    untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni:
     
    1.
    pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan; atau
     
    2.
    pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar meninggalkan lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan;
    b.
    untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara; dan
    c.
    untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat:
     
    1.
    Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau
     
    2.
    Sarana Pengangkut meninggalkan Pos Lintas Batas.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal terdapat pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan Outward Manifest.
    (2)
    Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut:
     
    a.
    nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/atau tanda panggil (call sign);
     
    b.
    nomor pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan/atau tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA);
     
    c.
    nomor Master Bill of Lading (B/L) atau Master Airway Bill (AWB); dan
     
    d.
    nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos.
    (3)
    Pemberitahuan Outward Manifest yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan Outward Manifest akhir.
    (4)
    Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos dan subpos dalam pemberitahuan Outward Manifest akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    Pemberitahuan Outward Manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai persetujuan keberangkatan Sarana Pengangkut.
    (6)
    Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut:
     
    a.
    barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat;
     
    b.
    barang ekspor yang diangkut lanjut;
     
    c.
    barang ekspor yang diangkut terus;
     
    d.
    barang impor yang diangkut lanjut; barang impor yang diangkut terus;
     
    f.
    barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;
     
    g.
    peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
     
    h.
    peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau
     
    i.
    peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.
    (2)
    Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
    (3)
    Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos tarif sesuai dengan Harmonized System.
    (4)
    Dalam hal elemen data ura1an barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang tidak mengangkut barang dan peti kemas kosong (empty container), wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest nihil.
    (2)
    Dikecualikan dari kewajiban penyerahan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Sarana Pengangkut yang:
     
    a.
    tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dan:
     
     
    1.
    berlabuh atau lego jangkar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau
     
     
    2.
    mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara;
     
    b.
    tidak mengangkut barang niaga ekspor dan/atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk Sarana Pengangkut yang digunakan:
     
     
    1.
    oleh orang pribadi; dan/atau
     
     
    2.
    untuk keperluan penumpang umum dan/atau wisata.
    (3)
    Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
     
    a.
    data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau
     
    b.
    tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik.
    (4)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat keberangkatan Sarana Pengangkut yang meliputi:
     
    a.
    daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut melalui laut dan darat;
     
    b.
    daftar awak Sarana Pengangkut;
     
    c.
    daftar bekal Sarana Pengangkut;
     
    d.
    daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut;
     
    e.
    rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut melalui laut;
     
    f.
    daftar senjata api dan amunisi; dan
     
    g.
    daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
    (5)
    Kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk Sarana Pengangkut melalui udara; dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian data penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari Daerah Pabean.
    (6)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB V
    PERBAIKAN DAN PEMBATALAN
     
    Bagian Kesatu
    Perbaikan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest
     
    Pasal 19
    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran.
    (2)
    Perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan r1nc1an:
     
    a.
    pemberitahuan pabean pengangkutan;
     
    b.
    Pengangkut;
     
    c.
    jenis perbaikan data;
     
    d.
    waktu pengajuan perbaikan;
     
    e.
    batas waktu perbaikan;
     
    f.
    bentuk persetujuan; dan
     
    g.
    keterangan lainnya,
     
    dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean dapat memberikan pengecualian atas ketentuan batas waktu perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, untuk kepentingan kelengkapan, akurasi, dan rekonsiliasi data, dalam hal perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan/atau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas:
     
    a.
    data dalam RKSP dan/atau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir atau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang (notify party) yang merupakan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO), Mitra Utama Kepabeanan, dan/atau importir berisiko rendah; atau
     
    b.
    data dalam Outward Manifest.
    (4)
    Perbaikan RKSP dan/atau Inward Manifest berupa perincian pos untuk Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, dapat dilakukan setelah kedatangan Sarana Pengangkut tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (5)
    Pengajuan perbaikan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik dan/atau tulisan di atas formulir.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pembatalan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest
     

    Pasal 20

    (1)
    Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal:
     
    a.
    Sarana Pengangkut tidak jadi datang;
     
    b.
    Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat;
     
    c.
    terjadi keadaan kahar (force majeure); dan/atau
     
    d.
    sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pemberitahuan Inward Manifest atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, dalam hal:
     
    a.
    kesalahan data yang menyebabkan kesalahan penggabungan Inward Manifest atau Outward Manifest; dan/atau 
     
    b.
    sebab lainnya berdasarkan pertimbangan kepala Kantor Pabean.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean tempat pengajuan pemberitahuan pabean pengangkutan memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan Pengangkut.
    (4)
    Pengangkut mengajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     
    Bagian Kesatu
    Keadaan Darurat
     

    Pasal 21

    (1)
    Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu dan wajib:
     
    a.
    melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
     
    b.
    memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Inward Manifest dan Outward Manifest Untuk Angkut Terus dan Angkut Lanjut
     

    Pasal 22

    (1)
    Barang impor atau ekspor yang dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan diangkut terus atau diangkut lanjut ke kawasan pabean di bawah pengawasan Kantor Pabean lain, wajib menyampaikan Outward Manifest di Kantor Pabean keberangkatan.
    (2)
    Barang impor atau barang ekspor yang dapat diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kontrak pengangkutannya.
    (3)
    Barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan kontrak pengangkutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan RKSP dan Inward Manifest di Kantor Pabean tujuan.
    (4)
    Sistem komputer pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean keberangkatan meneruskan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean tujuan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Gangguan Sistem Komputer Pelayanan
     

    Pasal 23

    (1)
    Dalam hal sistem PDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 12 ayat (5) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) huruf a dinyatakan tidak dapat beroperasi oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, penyampaian pemberitahuan RKSP, penyampaian pemberitahuan Inward Manifest, penyampaian pemberitahuan Outward Manifest, pengajuan perbaikan RKSP, pengajuan perbaikan Inward Manifest, dan pengajuan perbaikan Outward Manifest, dapat dilakukan dengan media penyimpan data elektronik.
    (2)
    Dalam hal sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian pemberitahuan RKSP, penyampaian pemberitahuan Inward Manifest, penyampaian pemberitahuan Outward Manifest, pengajuan perbaikan Inward Manifest, dan pengaJuan perbaikan Outward Manifest, dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Tingkat Kepatuhan
     

    Pasal 24

    (1)
    Tingkat kepatuhan Pengangkut dalam memenuhi ketentuan penyampaian RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest, merupakan pertimbangan dalam:
     
    a.
    penyusunan profil Pengangkut dalam manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau manajemen risiko terpadu nasional; dan/atau
     
    b.
    persetujuan atau pencabutan persetujuan pelayanan khusus, fasilitas, dan/atau sertifikasi di bidang kepabeanan.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean mengumumkan tingkat kepatuhan Pengangkut dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini secara periodik untuk diketahui oleh importir, eksportir, dan/atau pengguna jasa lainnya.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Sanksi
     

    Pasal 25

    (1)
    Dalam hal Pengangkut melakukan pelanggaran dalam penyampaian pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan tidak melewati saat kedatangan Sarana Pengangkut sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, penyampaian pemberitahuan RKSP atau pemberitahuan Inward Manifest berikutnya yang diajukan oleh Pengangkut dimaksud tidak dilayani sampai dengan:
     
    a.
    Sarana Pengangkutnya berikutnya datang; dan
     
    b.
    telah diajukan pemberitahuan RKSP atau pemberitahuan Inward Manifest.
    (2)
    Dalam hal Pengangkut melakukan pelanggaran atas penyampaian pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dan huruf b serta tidak melewati saat dilakukan pembongkaran sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, penyampaian pemberitahuan RKSP dan/atau pemberitahuan Inward Manifest berikutnya yang diajukan oleh Pengangkut dimaksud tidak dilayani sampai dengan:
     
    a.
    Sarana Pengangkut berikutnya datang; dan
     
    b.
    telah diajukan pemberitahuan RKSP atau pemberitahuan Inward Manifest.
    (3)
    Penyampaian pemberitahuan RKSP dan/atau pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dapat dilakukan oleh Pengangkut lain berdasarkan surat kuasa dan disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan.
    (4)
    Dalam hal penyampaian pemberitahuan RKSP dan/atau pemberitahuan Inward Manifest melalui Pengangkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan karena:
     
    a.
    di daerah tersebut tidak terdapat Pengangkut lain; atau
     
    b.
    Pengangkut tidak dapat melakukan kerja sama dengan Pengangkut lain,
     
    penyampaikan pemberitahuan RKSP dan/atau pemberitahuan Inward Manifest dapat dilayani setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean kedatangan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Pengangkut yang:
     
    a.
    tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau
     
    b.
    menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan,
     
    dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
    (2)
    Pengangkut dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penutupan dan Rekonsiliasi Manifes
     

    Pasal 27

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat melakukan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest.
    (2)
    Penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian pada pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest.
    (3)
    Penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam sistem yang terintegrasi dengan pelayanan dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan melakukan rekonsiliasi atas pos dan/atau subpos pemberitahuan Outward Manifest.
    (2)
    Rekonsiliasi atas pos dan/atau subpos pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang tata laksana ekspor.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 29

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1.
    kewajiban Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
    2.
    ketentuan untuk mencantumkan:
     
    a.
    Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest, dalam hal penerima (consignee) bukan merupakan Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos; atau 
     
    b.
    Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest, dalam hal pengirim (shipper) bukan merupakan Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos,
     
    harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak awal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    PENUTUP
     

    Pasal 30

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest; dan
    b.
    bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 31

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang. Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dilakukan pemberlakuan secara bertahap penerapan penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.
    (2)
    Pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Penetapan Kantor Pabean tempat pelaksanaan pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu pemberlakuan secara bertahap untuk masing-masing Kantor Pabean, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut, manifes kedatangan Sarana Pengangkut, dan manifes keberangkatan Sarana Pengangkut.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 33

    Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemberlakuan secara bertahap penerapan penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut, manifes kedatangan Sarana Pengangkut, dan manifes keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhitung sejak tanggal dimulainya pemberlakuan secara bertahap.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 34

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (hari) terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 November 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 13 November 2017
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1599

    Peraturan Menteri Keuangan 158/PMK.04/2017 - Perpajakan DDTC