Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2025
NOMOR 95 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk penyederhanaan tata kelola dan peningkatan kualitas hasil pelaksanaan analisis jabatan, perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk penyediaan data beban kerja, efektivitas dan efisiensi kerja unit organisasi dan/atau jabatan, serta kebutuhan pegawai yang berkesinambungan sebagai data dukung kebijakan di bidang organisasi dan sumber daya manusia, perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
c.
|
bahwa untuk mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
| |||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
| |||
|
2.
|
Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
| |||
|
3.
|
Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
| |||
|
4.
|
Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
| |||
|
5.
|
Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat ABK adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efisiensi dan/atau efektivitas kerja jabatan dan/atau unit organisasi berdasarkan volume kerja.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2 | ||||
|
Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan dan ABK digunakan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Analisis Jabatan dan ABK.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Analisis Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
| |||
|
|
a.
|
komprehensif, yaitu mencantumkan seluruh butir informasi suatu jabatan termasuk tugas dan/atau fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
b.
|
tidak tumpang tindih, yaitu tidak tumpang tindih antara uraian tugas pada jabatan yang satu dengan uraian tugas pada jabatan yang lain;
| ||
|
|
c.
|
relevan, yaitu informasi yang disajikan merupakan informasi yang tepat, sesuai dengan fakta, dan terkait dengan jabatan;
| ||
|
|
d.
|
lugas, yaitu menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan tidak ambigu; dan
| ||
|
|
e.
|
sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
| ||
|
(2)
|
ABK dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
| |||
|
|
a.
|
akurat, yaitu melalui proses analisis yang cermat dan tepat benar;
| ||
|
|
b.
|
holistik, yaitu mencakup semua produk dan kegiatan;
| ||
|
|
c.
|
wajar dan realistis, yaitu berdasarkan kaidah ilmiah dan penalaran logis sesuai dengan kondisi nyata;
| ||
|
|
d.
|
singularitas, yaitu tidak ada perhitungan ganda untuk produk atau kegiatan yang sama; dan
| ||
|
|
e.
|
sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Analisis Jabatan dilaksanakan terhadap seluruh jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
(2)
|
Jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
| ||
|
|
b.
|
Jabatan Nonmanajerial di lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||
|
(3)
|
Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
jabatan pimpinan tinggi madya;
| ||
|
|
b.
|
jabatan pimpinan tinggi pratama;
| ||
|
|
c.
|
jabatan administrator; dan
| ||
|
|
d.
|
jabatan pengawas.
| ||
|
(4)
|
Selain jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas jabatan pimpinan pada unit organisasi noneselon yang memiliki rentang peringkat jabatan yang sama.
| |||
|
(5)
|
Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
jabatan fungsional; dan
| ||
|
|
b.
|
jabatan pelaksana.
| ||
|
(6)
|
ABK dilaksanakan terhadap unit organisasi dan jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Bagian Kesatu
Ketentuan Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Analisis Jabatan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
untuk Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
| ||
|
|
|
1.
|
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
| |
|
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan;
| |
|
|
c.
|
untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pengguna, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
| ||
|
|
|
1.
|
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan;
| |
|
|
|
2.
|
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
| |
|
|
|
3.
|
ketentuan yang mengatur mengenai penunjukkan Unit Pembina Internal (UPI) jabatan fungsional berkenaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
|
d.
|
untuk jabatan pelaksana, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan dan/atau penetapan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
rekomendasi hasil kajian terkait organisasi; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tahapan Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Analisis Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
pengumpulan dan analisis data jabatan;
| ||
|
|
b.
|
penelaahan hasil pengumpulan dan analisis data jabatan; dan
| ||
|
|
c.
|
penetapan hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.
| ||
|
(2)
|
Pengumpulan dan analisis data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
| |||
|
|
a.
|
bagi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan dan jabatan fungsional dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
bagi jabatan pelaksana dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
| ||
|
(3)
|
Penelaahan hasil pengumpulan dan analisis data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
| |||
|
(4)
|
Penetapan hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
| |||
|
(5)
|
Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
| |||
|
(6)
|
Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hasil Analisis Jabatan
Pasal 7 | ||||
|
Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digunakan sebagai:
| ||||
|
a.
|
pedoman bagi setiap pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan
| |||
|
b.
|
bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
| |||
|
|
1.
|
penyusunan peta jabatan;
| ||
|
|
2.
|
penyusunan peringkat jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
| ||
|
|
3.
|
penataan organisasi;
| ||
|
|
4.
|
penyusunan standar operasional prosedur;
| ||
|
|
5.
|
ABK; dan/atau
| ||
|
|
6.
|
pengelolaan sumber daya manusia.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi Analisis Jabatan
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Terhadap hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan monitoring dan evaluasi.
| |||
|
(2)
|
Petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PELAKSANAAN ABK
Bagian Kesatu
Ketentuan Pelaksanaan ABK
Pasal 9 | ||||
|
ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan terhadap:
| ||||
|
a.
|
rencana pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi serta rencana pekerjaan lainnya untuk jangka waktu tertentu dengan memperhatikan periode rencana strategis organisasi; dan
| |||
|
b.
|
realisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi serta pekerjaan lainnya pada tahun sebelumnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tahapan Pelaksanaan ABK
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
ABK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
pengumpulan data beban kerja;
| ||
|
|
b.
|
pengolahan data beban kerja;
| ||
|
|
c.
|
analisis atas hasil pengolahan data beban kerja; dan
| ||
|
|
d.
|
pelaporan hasil ABK.
| ||
|
(2)
|
ABK dapat dilaksanakan secara selektif dan parsial untuk pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
| |||
|
(3)
|
Pengumpulan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
| |||
|
(4)
|
Pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
| |||
|
(5)
|
Analisis atas hasil pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh:
| |||
|
|
a.
|
unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk lingkup Kementerian Keuangan.
| ||
|
(6)
|
Pelaporan hasil ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh:
| |||
|
|
a.
|
unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk lingkup Kementerian Keuangan.
| ||
|
(7)
|
Dalam melaksanakan ABK digunakan alat ukur perhitungan beban kerja yang meliputi norma waktu, volume kerja, dan jam kerja efektif.
| |||
|
(8)
|
Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
| |||
|
(9)
|
Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hasil ABK
Pasal 11 | ||||
|
Hasil pelaksanaan ABK digunakan sebagai bahan pendukung bagi unit organisasi dalam:
| ||||
|
a.
|
penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
| |||
|
b.
|
penyempurnaan standar waktu kerja;
| |||
|
c.
|
peningkatan kinerja kelembagaan;
| |||
|
d.
|
penataan struktur organisasi;
| |||
|
e.
|
perencanaan kebutuhan pegawai, program mutasi, dan penyempurnaan pengembangan diklat; dan/atau
| |||
|
f.
|
penilaian kesehatan organisasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi ABK
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Terhadap tahapan pelaksanaan ABK dapat dilakukan monitoring dan evaluasi.
| |||
|
(2)
|
Petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||
|
a.
|
hasil pelaksanaan Analisis Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya hasil pelaksanaan Analisis Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
| |||
|
b.
|
hasil pelaksanaan ABK pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Laporan ABK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan, masih tetap digunakan sampai dengan ditetapkan laporan ABK berdasarkan Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
| ||||
|
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 441/PM.01/2007 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1753); dan
| |||
|
c.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1093),
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1217
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.