Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 89/PMK.02/2008
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 89/PMK.02/2008 TENTANG
SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2008
MENTERI KEUANGAN, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stokberas, pengamanan harga dasar beras dan penyaluran nya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras Dan Subsidi Pangan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2008; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2008.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyaluran nya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan jaminan terhadap kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi atas Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
HARGA PEMBELIAN BERAS
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebesar Rp4.700 per Kg.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyetoran oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada bank pemberi kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada bank pemberi kredit.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Guna kelancaran pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah mengalokasikan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebesar Rp300.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
SUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan pengadaan beras RASKIN sejumlah 2.674.000 ton.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 2.674.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yang diperhitungkan berdasarkan asumsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Tahap I:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
durasi penyaluran RASKIN selama 2 bulan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin (KK-RTM) penerima manfaat RASKIN sebanyak 19.100.000 KK;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 10 Kg/RTM per bulan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
harga jual sebesar Rp1.600,00 per Kg neto di titik distribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Tahap 2:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam rangka penyelenggaraan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp3.100,00 per Kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp4.700,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan harga jual beras RASKIN sebesar Rp1.600,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG mengajukan tagihan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Dokumen Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Dokumen Subsidi Pangan Program RASKIN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dokumen Subsidi Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
laporan realisasi persediaan rata-rata beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dokumen Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Surat Permintaan alokasi RASKIN dari Pemerintah Daerah setempat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Rekapitulasi Berita Acara serah terima RASKIN yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta saksi/ tim RASKIN daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Rekapitulasi delivery order penyaluran RASKIN yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dokumen yang dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Hasil verifikasi subsidi biaya perawatan beras dan subsidi pangan program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku pihak yang di verifikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Biaya Perawatan Beras atau Berita Acara Verifikasi Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung Jawab kegiatan selaku verifikator dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku pihak yang di verifikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(11)
|
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) serta kuitansi pembayaran, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN yang belum dapat di bayarkan sampai dengan akhir Desember 2008 sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6)/ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSG) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pencairan dana cadangan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN tidak dapat dilakukan, maka dana tersebut harus langsung disetor kan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan rekening koran biaya operasi Perusahaan Umum (Perum) BULOG, laporan realisasi penarikan kredit serta hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq; Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Subsidi Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) di audit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Batas maksimum Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp4.700,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa jumlah dana Subsidi Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah di bayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor kan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG ke Kas Negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG maupun yang berasal dari pencairan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN, harus langsung disetor kan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila dalam tahun anggaran 2009, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2009.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Guna membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dibentuk Tim.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Salinan Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Menteri Perdagangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.