Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
| ||||
|
b.
|
bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2008;
| ||||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2008 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
| ||||
|
d.
|
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 24/DPD/2008 tanggal 27 Maret 2008;
| ||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
| ||||
|
|
| ||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | |||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 36 diubah, sehingga Pasal 1 angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 1
| |||||
|
|
35.
|
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
| |||
|
|
36.
|
Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara.
| |||
|
|
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 2
| |||||
|
|
(1)
|
Anggaran Pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:
| |||
|
|
|
a.
|
Penerimaan Perpajakan;
| ||
|
|
|
b.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
| ||
|
|
|
c.
|
Penerimaan Hibah.
| ||
|
|
(2)
|
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
| |||
|
|
(4)
|
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
| |||
|
|
(5)
|
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
| |||
|
|
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 3
| |||||
|
|
(1)
|
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Pajak dalam negeri; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Pajak perdagangan internasional.
| ||
|
|
(2)
|
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan bunga obligasi internasional sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
| ||
|
|
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195.464.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk PPN ditanggung Pemerintah atas: (i) impor komoditi terigu, gandum, dan minyak goreng dalam negeri sebesar Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp16.800.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
| ||
|
|
|
c.
|
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.266.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh enam miliar rupiah).
| ||
|
|
|
d.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
| ||
|
|
|
e.
|
Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).
| ||
|
|
|
f.
|
Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
| ||
|
|
(2a) |
Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri sebesar 5% (lima persen), untuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah saham minimal 40% (empat puluh persen), yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
| |||
|
|
(3)
|
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
| ||
|
|
|
b.
|
Bea keluar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
| ||
|
|
(4)
|
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
| |||
|
|
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat (6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 4
| |||||
|
|
(1)
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Penerimaan sumber daya alam;
| ||
|
|
|
b.
|
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan
| ||
|
|
|
c.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
| ||
|
|
(2)
|
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp192.789.424.468.000,00 (seratus sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp31.244.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah).
| |||
|
|
(4)
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp58.780.695.905.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
| |||
|
|
(4a) |
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memperhitungkan pengembalian cost-recovery PT Pertamina (Persero) sebesar Rp10.739.660.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2007 dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
| |||
|
|
(5)
|
Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.
| |||
|
|
(6)
|
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
| |||
|
|
|
| |||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (8), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 5
| |||||
|
|
(1)
|
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Anggaran transfer ke daerah.
| ||
|
|
(2)
|
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp292.422.800.083.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapan ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
| |||
|
|
(4)
|
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
| |||
|
|
|
| |||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 6
| |||||
|
|
(1)
|
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
| |||
|
|
|
a.
|
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
| ||
|
|
|
b.
|
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
| ||
|
|
|
c.
|
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
| ||
|
|
(2)
|
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
| |||
|
|
(4)
|
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
| |||
|
|
(5)
|
Dihapus.
| |||
|
|
|
| |||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 7
| |||||
|
|
(1)
|
Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Belanja pegawai;
| ||
|
|
|
b.
|
Belanja barang;
| ||
|
|
|
c.
|
Belanja modal;
| ||
|
|
|
d.
|
Pembayaran bunga utang;
| ||
|
|
|
e.
|
Subsidi;
| ||
|
|
|
f.
|
Belanja hibah;
| ||
|
|
|
g.
|
Bantuan sosial; dan
| ||
|
|
|
h.
|
Belanja lain-lain.
| ||
|
|
(1a) |
Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umum risiko fiskal.
| |||
|
|
(1b) |
Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.
| |||
|
|
(2)
|
Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
| |||
|
|
|
| |||
|
8.
|
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 7A
| |||||
|
|
(1)
|
Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2009 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009.
| |||
|
|
(2)
|
Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.
| |||
|
|
(3)
|
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.
| |||
|
|
(4)
|
Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.
| |||
|
Pasal 7B
| |||||
|
|
(1)
|
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka:
| |||
|
|
|
a.
|
Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2008.
| ||
|
|
|
b.
|
Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L tahun Anggaran 2008.
| ||
|
|
(2)
|
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah.
| |||
|
|
|
| |||
|
9.
|
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 8A
| |||||
|
|
(1)
|
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.
| |||
|
|
(2)
|
Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||
|
|
|
| |||
|
10.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 9
| |||||
|
|
(1)
|
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Dana Perimbangan; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
| ||
|
|
(2)
|
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp13.986.701.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
| |||
|
|
|
| |||
|
11.
|
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, ayat (6) tetap, dan penjelasan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 10
| |||||
|
|
(1)
|
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Dana Bagi Hasil;
| ||
|
|
|
b.
|
Dana Alokasi Umum; dan
| ||
|
|
|
c.
|
Dana Alokasi Khusus.
| ||
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
| |||
|
|
(4)
|
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
| |||
|
|
(5)
|
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
| |||
|
|
(6)
|
Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
| |||
|
|
|
| |||
|
12.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 11
| |||||
|
|
(1)
|
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Dana Otonomi Khusus; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Dana Penyesuaian.
| ||
|
|
(2)
|
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
| |||
|
|
(3)
|
Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
| |||
|
|
|
| |||
|
13.
|
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 12
| |||||
|
|
(1)
|
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja negara Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008.
| |||
|
|
(2)
|
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
| |||
|
|
|
a.
|
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan
| ||
|
|
|
b.
|
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).
| ||
|
|
(3)
|
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
| |||
|
|
|
| |||
|
14.
|
Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 14
| |||||
|
|
(1)
|
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
| |||
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM dan/atau langkah-langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
| |||
|
|
|
| |||
|
15.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 15
| |||||
|
|
(1)
|
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL).
| |||
|
|
(2)
|
Pemerintah dapat menerbitkan Surat Utang Negara untuk membiayai:
| |||
|
|
|
a.
|
Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
| ||
|
|
|
b.
|
Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; dan/atau
| ||
|
|
|
c.
|
Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
| ||
|
16.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 16
| |||||
|
|
(1)
|
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
| |||
|
|
|
a.
|
Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
| ||
|
|
|
b.
|
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
| ||
|
|
|
c.
|
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, dan/atau antar jenis belanja;
| ||
|
|
|
d.
|
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
| ||
|
|
(1a) |
Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
| |||
|
|
(2)
|
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.
| |||
|
|
| ||||
Pasal II | |||||
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 63
| |||||
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2008. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk memberikan dorongan terhadap perekonomian dalam batas kemampuan keuangan negara dengan tetap menjaga ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability).
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor internal maupun eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang menjadi dasar perhitungan APBN tahun 2008. Asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam APBN tahun 2008 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,8% (enam koma delapan persen), inflasi 6,0% (enam koma nol persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.100 (sembilan ribu seratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI-3 bulan 7,5% (tujuh koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$60,0 (enam puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar ekonomi makro tersebut dapat mengalami perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia dan berbagai perkembangan kondisi perekonomian dunia terkini.
Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang mengalami penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2008 diperkirakan melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2008, yaitu sebesar 6,4% (enam koma empat persen).
Tingkat inflasi dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen), lebih tinggi dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2008 sebesar 6,0% (enam koma nol persen). Tingkat inflasi ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga beberapa komoditi pokok seperti kedelai, jagung, gandum, dan minyak goreng, yang dipicu oleh kenaikan harga komoditas pangan dunia. Sementara itu, untuk menghambat kenaikan laju inflasi serta menjaga faktor risiko usaha guna meningkatkan investasi, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2008 diperkirakan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), atau sama dengan APBN tahun 2008. Di lain pihak, dengan perkiraan melemahnya dolar Amerika Serikat dan pengelolaan cadangan devisa yang baik, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan sebesar Rp9.100 (sembilan ribu seratus rupiah) per US$, atau sama dengan APBN Tahun 2008.
Selanjutnya, ketidakpastian perkembangan politik internasional, terutama berkaitan dengan ketegangan di kawasan Timur Tengah, telah menyebabkan relatif tingginya harga minyak mentah internasional sehingga asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2008 diperkirakan meningkat menjadi US$95,0 (sembilan puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak tahun 2008 diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan asumsinya dalam APBN tahun 2008 yaitu menjadi sebesar 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) juta barel per hari, yang disebabkan semakin menurunnya kemampuan sumur-sumur tua dalam memproduksi minyak (natural declining), serta belum optimalnya produksi ladang-ladang baru.
Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun 2008 tersebut, serta berbagai perubahan akan kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2008, maka dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2008.
Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman terus dilakukan. Untuk itu, Pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah pengamanan APBN yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pertama, optimalisasi pendapatan, yang meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan dividen BUMN. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kedua, penghematan belanja, yang meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(i)
|
penggunaan dana cadangan APBN;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(ii)
|
penghematan dan penajaman prioritas belanja kementerian negara/lembaga (K/L);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(iii)
|
perbaikan parameter produksi dan konsumsi BBM dan listrik; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(iv)
|
efisiensi di PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, di tengah upaya penghematan belanja K/L, terdapat kegiatan K/L yang tidak boleh ditunda pelaksanaannya, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a)
|
kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan kerja seperti gaji, honorarium, dan tunjangan, serta penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b)
|
kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari hibah, dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c)
|
kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ketiga, pelonggaran defisit dan optimalisasi pembiayaan, melalui penerbitan obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) dan optimalisasi pinjaman program. Keempat, program stabilisasi harga melalui:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
pengurangan beban-beban pajak dan bea masuk atas komoditas pangan strategis, dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
ii.
|
penambahan subsidi pangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Subsidi PPN dan Bea Masuk terhadap gandum dan tepung terigu, merupakan kebijakan yang diberikan Pemerintah yang tidak bersifat permanen, tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, dan tidak boleh dipergunakan untuk mengimpor di luar kebutuhan normal maksimal selama 6 (enam) bulan. Kebijakan dimaksud dan ketentuan yang mengatur tentang subsidi PPN dan bea masuk terhadap gandum dan tepung terigu selanjutnya dievaluasi oleh DPR RI dalam forum komisi yang mitra kerjanya (kementerian) mengurusi kebijakan fiskal setelah 3 (tiga) bulan pelaksanaan.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam APBN-P Tahun Anggaran 2008 rasio anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6% (lima belas koma enam persen). Perhitungan anggaran pendidikan tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara. Definisi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Februari 2008 Nomor 24/PUU-V/2007 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan ke daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan kesejahteraan para pendidik.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 perlu diatur dengan Undang-Undang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah). Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
Penerimaan bea masuk yang ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seribu rupiah).
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula ditetapkan sebesar Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi semula ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk tambahan untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) sebesar Rp1.758.653.223.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (5)
Dihapus
Angka 7
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 7A
Cukup jelas.
Pasal 7B
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 8A
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu rupiah).
Angka 11
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk pembayaran kekurangan dana bagi hasil (DBH) tahun 2007, terdiri dari:
Angka 12
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari:
Angka 13
Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 berubah dari semula Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Rincian defisit anggaran Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
Ayat (2)
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari Surat berharga negara internasional.
Angka 14
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perubahan yang signifikan” adalah apabila perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam satu tahun di atas US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per barel yang berdampak pada pelampauan beban subsidi.
Yang dimaksud dengan “langkah-langkah kebijakan dan/atau langkah-langkah lainnya” meliputi langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengendalian volume BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM bersubsidi, dan/atau kebijakan fiskal lainnya yang terkait.
Angka 15
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4848
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.