Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 83/PMK.03/2006

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mendukung berkembangnya industri asuransi di Indonesia, perlu ditetapkan besarnya dana cadangan bagi perusahaan asuransi jiwa yang boleh dikurangkan sebagai biaya;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 204/KMK.04/2000 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
    "Pasal 4
    (1)
    Perusahaan Asuransi Jiwa dapat membentuk atau memupuk cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya.
    (2)
    Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha perasuransian.
    (3)
    Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.
    (4)
    Penurunan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan.
    (5)
    Klaim yang dibayarkan/terutang merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan."
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 September 2006
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 83/PMK.03/2006 - Perpajakan DDTC