Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 235/KMK.01/1998

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka penyehatan perbankan, dipandang perlu untuk memberikan kesempatan dalam masa transisi kepada bank untuk membersihkan kredit yang bermasalah dalam pembukuannya;
    b.
    bahwa pembersihan kredit bermasalah yang melalui klasifikasi sebagaimana ditetapkan Bank Indonesia sesuai dengan tingkat permasalahan kredit masing-masing, perlu dilakukan secara transparan dan tersedia untuk kepentingan verifikasi pajak;
    c.
    bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
     

    Pasal I

    1.
    Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    (1)
    Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
     
    (2)
    Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
     
     
    a.
    5% dari kredit yang digolongkan dalam perhatian khusus;
     
     
    b.
    15% dari kredit yang digolongkan kurang lancar;
     
     
    c.
    50% dari kredit yang digolongkan diragukan;
     
     
    d.
    100% dari kredit yang digolongkan macet;
     
     
    masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai.
     
    (3)
    Pembentukan dan perhitungan dana cadangan sesuai ayat (2) wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi-laba komersial.
     
    (4)
    Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
     
    (5)
    Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.
     
     
     
    2.
    Menambah Pasal baru sebagai Pasal 1A, diantara Pasal 1 dan Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1A
     
    (1)
    Sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
     
    (2)
    Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan maksimum sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
     
    (3)
    Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
     
    (4)
    Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.
     
     
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 April 1998
    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    FUAD BAWAZIER

    Keputusan Menteri Keuangan 235/KMK.01/1998 - Perpajakan DDTC