Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a. | bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi jenis usaha bank, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan pertambangan diperkenankan untuk membentuk atau memupuk dana cadangan untuk menutup risiko yang terjadi; | ||||||
b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat |
|||||||
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | ||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; | ||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||
Menetapkan |
|||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. | |||||||
Pasal 1 |
|||||||
(1) | Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. | ||||||
(2) | Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis usaha ditentukan sebagai berikut: | ||||||
a. | Bank maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. | ||||||
b. | Sewa guna usaha dengan hak opsi maksimum sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. | ||||||
(3) |
Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan kepada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
|
||||||
(4) | Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian. | ||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.
|
||||||
(2) |
Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan.
|
||||||
(3) |
Cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
|
||||||
|
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan klaim tanggungan sendiri disamping cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
||||||
(2) |
Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.
|
||||||
(3) | Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk pada akhir tahun pajak merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun yang bersangkutan, sedangkan jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tersebut. | ||||||
(4) | Dalam hal cadangan klaim tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut merupakan penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan klaim tidak mencukupi maka kekurangannya boleh dibebankan sebagai biaya. | ||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) | Perusahaan asuransi jiwa dapat membentuk atau memupuk dana cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya. | ||||||
(2) | Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. | ||||||
(3) | Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. | ||||||
(4) | Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung maka jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi. | ||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) | Perusahaan pertambangan yang menurut kontrak diharuskan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang telah dieksploitasi dapat membentuk atau memupuk dana cadangan biaya reklamasi mulai tahun produksi komersial. | ||||||
(2) | Besarnya dana cadangan biaya reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi yang didasarkan pada jumlah taksiran biaya reklamasi, dan jumlah tersebut wajib disimpan di bank pemerintah yang pencairannya diatur lebih lanjut berdasarkan Pasal 6. | ||||||
(3) | Biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. | ||||||
(4) | Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun pajak tersebut. | ||||||
Pasal 6 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. | |||||||
Pasal 7 |
|||||||
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku. | |||||||
Pasal 8 |
|||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. | |||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||
|
|||||||
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 6 Pebruari 1995 MENTERI KEUANGAN MAR'IE MUHAMMAD |