Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
|
||
b.
|
bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
|
||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA;
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999 sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||
"(1) | Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih." | ||
2.
|
Menambah ketentuan baru diantara pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan 1B, yang berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
"Pasal 1B
|
|||
|
(1)
|
Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
|
|
|
(2)
|
Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
0,5% (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan lancar,dan
|
|
|
b.
|
3% (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang lancar setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
|
|
|
c.
|
50% (lima puluh persen) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
|
|
|
d.
|
100% ( seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai.
|
|
(3)
|
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setinggi-tingginya adalah:
|
|
|
|
a.
|
100% (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat likuid,
|
|
|
b.
|
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya,atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
|
|
(4)
|
Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.
|
|
|
(5)
|
Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sama dengan jumlah yang telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.
|
|
|
(6)
|
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
|
|
|
(7)
|
Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian."
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Keputusan ini berlaku pada tahun pajak 1999.
|
|||
|
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000 MENTERI KEUANGAN ttd
BAMBANG SUDIBYO
|