Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
|
||||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
(1)
|
Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||
(2)
|
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
||||
(3)
|
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta nikah, dan pemberian Visa.
|
|||||
|
|||||
Pasal 3 |
|||||
Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
|||||
Pasal 4 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 582 |