Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69 Tahun 2025

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan;
b.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan belum mengatur mengenai tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan;
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
 
 
 
 

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor:
a.
kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya; dan
b.
biji kakao.
 
 
 
 

Pasal 3

Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada:
a.
pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan
c.
eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil.
(2)
Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
 
b.
campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, untuk komposisi komponen jenis barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2)
Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
 
a.
tarif pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
 
b.
tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.
 
 
 
 

Pasal 7

Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
 
PE biji kakao = Tarif PE x HE x jumlah satuan barang x NK
 
 
 
Keterangan:
PE biji kakao
=
Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao 
Tarif PE
=
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
HE
=
Harga Ekspor per satuan barang
NK
=
Nilai kurs
Keterangan:
PE biji kakao
=
Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao 
Tarif PE
=
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
HE
=
Harga Ekspor per satuan barang
NK
=
Nilai kurs
Keterangan:
PE biji kakao
=
Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao 
Tarif PE
=
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
HE
=
Harga Ekspor per satuan barang
NK
=
Nilai kurs
(2)
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi biji kakao.
(3)
Harga referensi biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Harga ekspor per satuan barang dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(5)
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(2)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh:
 
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
 
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
 
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
 
e.
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
(2)
Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 11

Selain tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan perjanjian dan/atau kontrak kerja sama terhadap:
a.
layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
b.
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dalam perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.
(2)
Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 13

Tata cara pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
 
 
 
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 831
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.