Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 68 TAHUN 2023

     

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         

    Menimbang

    a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
    b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
           

    Mengingat

    1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
    5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854);
    7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
           
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
           

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854) diubah sebagai berikut:
       
    1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 18, angka 19, dan angka 20 diubah, di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 1
      Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
      1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
      2. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
      3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
      4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
      4a. Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat NILKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai.
      5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
      6. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
      7. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
      8. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
      9. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
      10. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
      11. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
      12. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
      13. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
      14. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
      15. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
      16. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
      17. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
      18. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
      19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
      20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang.
           
    2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 6
      (1) NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
        a. berkedudukan di Indonesia; atau
        b. secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
      (2) Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
        a. memiliki izin usaha dari instansi terkait;
        b. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
        c. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
        d. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
          1.
    tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau tempat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
          2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
        e. menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
      (3) Izin usaha dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
        a. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
        b. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
           
    3. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 16
      (1) Permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b:
        a. diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
        b. diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
        c. paling sedikit harus dilampiri dengan:
          1.
    berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
          2. salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
          3. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
          4. daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
          5. surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e.
      (2) Orang yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 (satu):
        a. kegiatan; dan/atau
        b. tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
      (3) Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin, Orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.
      (4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           
    4. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B, yang berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 18A
      Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada:
      a. Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
      b. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
      yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
           
      Pasal 18B
      Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC, untuk Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.
           
    5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 19
      (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
      (2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kesesuaian:
        a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
        b. pemenuhan persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10; dan
        c. proses bisnis perusahaan.
      (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A selesai dilakukan.
           
    6. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 21
      (1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berupa NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.
      (2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga diberikan NILKU.
      (3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
        a. kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
        b. kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
        c. kode jenis barang kena cukai.
           
    7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 24
      (1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang akan memperpanjang NPPBKC, harus mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
      (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
      (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran.
      (4) Selain mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan atau fotokopi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
      (5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           
    8. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 27A
      (1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai dalam hal masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum terbitnya keputusan perpanjangan NPPBKC setelah diajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
      (2) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.
           
    9. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 31
      (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada Pengusaha Barang Kena Cukai, untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa:
        a. ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai;
        b. closed circuit television (cctv) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
        c. alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang,
        dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
      (2) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           
    10. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 49
      (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
        a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
        b. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
        c. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;
        d. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
        e. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan;
        f. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau
        g. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
      (2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa keterangan dan/atau data yang paling sedikit didapat dari 2 (dua) unsur:
        a. laporan kejadian;
        b. berita acara wawancara;
        c. laporan hasil penyelidikan;
        d. keterangan saksi atau ahli; atau
        e. barang bukti.
      (3) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
        a. Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau
        b. bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi.
      (4) Persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
       
    a.
    lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, atau Pasal 11;
       
    b.
    izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah tidak berlaku;
       
    c.
    Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3);
       
    d.
    apabila Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengajukan permohonan perubahan NPPBKC 1 (bulan) setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2);
       
    e.
    Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
           
    11. Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 50
      (1) Dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, NPPBKC dibekukan:
        a. sampai dengan adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai; atau
        b. paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang cukai.
      (2) Dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
        a. dipenuhi kembali persyaratan perizinan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan apabila Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan; atau
        b. NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
      (3) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan.
      (4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
        a. disediakannya sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan; atau
        b. NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
      (5) Dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
        a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; atau
        b. NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
      (6) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
        a. Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
        b. NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
      (7) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
        a. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan; atau
        b. NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
           
    12. Ketentuan ayat (4) Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 54
      (1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
        a. adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau
        b. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan.
      (2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
        a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
        b. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku;
        c. Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
        d. Pengusaha Barang Kena Cukai telah mengajukan permohonan perubahan NPPBKC setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
      (3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.
      (4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
      (5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
        a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau
        b. Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
      (6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
      (7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC.
           
    13. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 58
      Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
      a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;
      b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
      c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi;
      d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi;
      e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
      f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang;
      g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
      h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
      i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
        1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
        2. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
        3. keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
        4. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
      j. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
      k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
      l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
      m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya.
           
    14. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 68
      (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan pelayanan dan pengawasan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dengan menerapkan manajemen risiko.
      (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai.
      (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
      (4) Berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan atau mengategorikan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai secara berjenjang.
           
    15. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 69
      Kepala Kantor Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai:
      a. tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
      b. tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
      c. tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
      d. tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1);
      e. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
      f. tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
      g. tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
      h. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
      i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
      j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya;
      k. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
      l. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
           
    16. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 70
      (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing.
      (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai · menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
        a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
        b. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
           
    17. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 70A
      Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko.
           
    18. Pasal 71 dihapus.
           
    19. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
           
      Pasal 72
      Petunjuk teknis mengenai:
      a. tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
      b. pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A;
      c. penomoran NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
      d. perpanjangan NPPBKC Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
      e. perlakuan terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan
      f. tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 70A,
      ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
           
    20. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
           

    Pasal II

    1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
      a. permohonan:
        1. NPPBKC baru;
        2. perubahan NPPBKC; dan
        3. perpanjangan NPPBKC,
        yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
      b. NPPBKC yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854), Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini tanpa permohonan dari Pengusaha Barang Kena Cukai, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, kecuali terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok elektrik; dan
      c. Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok elektrik yang telah mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854), harus:
        1. memenuhi ketentuan terkait luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c; dan
        2. mengajukan permohonan perubahan NPPBKC dilampiri dengan izin usaha dari instansi terkait,
        paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
    2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
           
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
           
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Juli 2023
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Juli 2023
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA

    Peraturan Menteri Keuangan 68 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC