Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota The European Free Trade Association (EFTA), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States);
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States);
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States);
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES).
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota The European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
|
|
(3)
|
Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
|
|
b.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
|
|
c.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
|
|
d.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
|
|
e.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
|
|
f.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
|
|
g.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
|
|
h.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
|
|
i.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;
|
|
j.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;
|
|
k.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;
|
|
l.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033; dan
|
|
m.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan seterusnya.
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Menetapkan tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Negara-Negara anggota EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1).
|
|
(2)
|
Penetapan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ;
|
|
b.
|
tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ;
|
|
c.
|
terhadap barang impor yang dikenakan TRQ, dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota, dengan kuota tahunan sebesar 100 (seratus) ton dengan prinsip first come first served; dan
|
|
d.
|
besaran tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan besaran tarif 60% (enam puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b.
|
(3)
|
Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States);
|
|
(2)
|
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat ( 1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
|
||
a.
|
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
|
|
b.
|
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
|
|
c.
|
barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
|
||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 356 |