Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap, benda meterai sebagai upaya untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan benda meterai, serta untuk memudahkan pengenalan masyarakat awam terhadap ciri-ciri benda meterai yang asli, perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, ukuran, warna, dan desain benda meterai berupa Meterai Tempel sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas meterai;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai;
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32mm x 24mm;
|
||||
b.
|
Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
|
||||
c.
|
Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari:
|
||||
|
1.
|
Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
|
|||
|
2.
|
Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
|
|||
|
3.
|
Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah; dan
|
|||
|
4.
|
Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru);
|
|||
d.
|
Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
|
||||
e.
|
Jenis kertas terdiri dari:
|
||||
|
1.
|
Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
|
|||
|
2.
|
Berat dasar kertas sekitar 84 g/m²;
|
|||
|
3.
|
Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru; dan
|
|||
|
4.
|
Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
|
|||
f.
|
Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
|
||||
g.
|
Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offset, intaglio dan digital printing; dan
|
||||
h.
|
Sekuriti terdiri dari:
|
||||
|
1.
|
Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
|
|||
|
2.
|
Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan
|
|||
|
3.
|
Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 2 |
|||||
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
Bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32mm x 24mm;
|
||||
b.
|
Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
|
||||
c.
|
Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting merah muda-hijau (pink to green) yang terdiri dari:
|
||||
|
1.
|
Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu);
|
|||
|
2.
|
Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
|
|||
|
3.
|
Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu); dan
|
|||
|
4.
|
Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau).
|
|||
d.
|
Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
|
||||
e.
|
Jenis kertas terdiri dari:
|
||||
|
1.
|
Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
|
|||
|
2.
|
Berat dasar kertas sekitar 84 g/m²;
|
|||
|
3.
|
Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru; dan
|
|||
|
4.
|
Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
|
|||
f.
|
Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
|
||||
g.
|
Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offset, intaglio dan digital printing; dan
|
||||
h.
|
Sekuriti terdiri dari:
|
||||
|
1.
|
Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar UV;
|
|||
|
2.
|
Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan
|
|||
|
3.
|
Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 3 |
|||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
|||||
a.
|
Kertas meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002; dan
|
||||
b.
|
Meterai tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005,
|
||||
Masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010. | |||||
|
|||||
Pasal 4 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
|
|||||
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002; dan
|
||||
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005,
|
||||
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |