Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 90/PMK.03/2005
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2005
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.03/2005 TENTANG
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/
|
|
b.
|
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang Kertas Meterai, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/
|
|
|
|
| MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/
| |
|
| |
| "Pasal 4 | |
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2005 MENTERI KEUANGAN, ttd,-
JUSUF ANWAR | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.