Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Diralat dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 323/KMK.03/2002

     
    TENTANG

    BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2002

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    Bahwa untuk meningkatkan keamanan terhadap benda meterai dari tindakan pemalsuan, perlu mengubah disain benda meterai tahun 2000;
    b.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002;
     
     

    Mengingat 

    1.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950),
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002.
     

    Pasal 1

    Bentuk, ukuran dan warna Meterai Tempel nominal Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a.
    Bentuk Meterai Tempel nominal Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm.
    b.
    Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna coklat, hijau dan perak.
    c.
    Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna coklat dan hitam terdiri dari:
     
    1.
    Teks "METERAI", "TEMPEL" dan "Tgl" serta angka "20..." berada di tiga baris pojok kanan atas dengan warna gradasi coklat dan hitam;
     
    2.
    Angka nominal 3000 dan teks "TIGA RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna gradasi coklat dan hitam;
     
    3.
    Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat;
     
    4.
    Ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks "PAJAKPAJAK" dengan warna gradasi coklat dan hitam berada di bagian pojok kiri bawah.
    d.
    Jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi (one side coated), memiliki tanda air segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian dengan berat dasar sekitar 84 gr/m², memiliki serat-serat tampak (visible fibers) berwarna biru dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
    e.
    Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan.
     
     

    Pasal 2

    Bentuk, ukuran dan warna Meterai Tempel nominal Rp6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a.
    Bentuk Meterai Tempel nominal Rp6.000,- (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm.
    b.
    Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna coklat muda dan warna emas.
    c.
    Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna coklat dan hitam terdiri dari:
     
    1.
    Teks "METERAI", "TEMPEL" dan "Tgl" serta angka "20..." berada di tiga baris pojok kanan atas dengan warna gradasi coklat hitam;
     
    2.
    Angka nominal 6.000 dan teks "ENAM RIBU RUPIAH" dengan warna hitam berada di bawahnya dengan warna gradasi coklat dan hitam;
     
    3.
    Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat;
     
    4.
    Ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks "PAJAKPAJAK" dengan warna gradasi coklat dan hitam berada di bagian pojok kiri bawah.
    d.
    Jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi (one side coated), memiliki tanda air segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian dengan berat dasar sekitar 84 gr/m, memiliki serat-serat tampak (visible fibers) berwarna biru dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
    e.
    Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan.
     
     

    Pasal 3

    Bentuk, ukuran dan warna Kertas Meterai ukuran A3 nominal Rp6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a.
    Bentuk Kertas Meterai ukuran A3 nominal Rp6.000,- (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 29,7 cm x 42 cm;
    b.
    Kertas berwarna putih, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air garis-garis arah horizontal dan vertikal serta teks "INDONESIA" terbaca arah diagonal, dilipat di dua tempat menjadi empat halaman yaitu halaman satu sebagai halaman muka dan halaman empat sebagai halaman belakang;
    c.
    Gambar dan cetakan yang terdapat pada halaman satu adalah sebagai berikut:
     
    1.
    Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun pencetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda;
     
    2.
    Teks "METERAI Rp6000" di atas membentuk arah melingkar dan teks "REPUBLIK INDONESIA" di tengah bawah membentuk arah melingkar. Di sekeliling cetakan luar terdapat mikro teks "DITJEN PAJAK 2002" sedangkan di lingkaran dalam terdapat mikro teks "REPUBLIK INDONESIA".
    d.
    Pada halaman empat terdapat cetakan berbentuk lingkaran oval yang dibentuk oleh mikro teks "DITJEN PAJAK 2002" di pojok kanan bawah.
     
     

    Pasal 4

    Bentuk, ukuran dan warna Kertas Meterai ukuran A4 nominal Rp6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a.
    Bentuk Kertas Meterai ukuran A4 nominal Rp6000,- (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 29,7 cm x 21 cm;
    b.
    Kertas berwarna putih, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air garis-garis arah horizontal dan vertikal serta teks "INDONESIA" terbaca arah diagonal;
    c.
    Gambar dan cetakan yang terdapat pada halaman muka adalah sebagai berikut:
     
    1.
    Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun pencetakan tertulis di bagian atas burung Garuda;
     
    2.
    Teks "METERAI Rp6000" di atas membentuk arah melingkar dan teks "REPUBLIK INDONESIA" di tengah bawah membentuk arah melingkar. Di sekeliling cetakan luar terdapat mikro teks "DITJEN PAJAK 2002" sedangkan di lingkaran dalam terdapat mikro teks "REPUBLIK INDONESIA".
     
     
     

    Pasal 5

    Benda Meterai disain tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.
     

    Pasal 6

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 7

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 3 Juli 2002
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    BOEDIONO

    Keputusan Menteri Keuangan 323/KMK.03/2002 - Perpajakan DDTC