Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
|
||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
(1)
|
Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel kopur Rp3.000,-
|
||
|
a.
|
Bentuk Meterai Tempel kopur Rp3.000,- adalah segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm.
|
|
|
b.
|
Cetakan terdiri dari kombinasi garis-garis coklat muda dan garis-garis putih di atas blok cetakan warna coklat muda, ornamen dan garis-garis lengkungan yang membentuk ragam hias bunga dengan warna hijau, sedangkan gambar bunga matahari dengan warna kuning tepat berada di tengah-tengah bingkai yang memendar warna kuning menyala di bawah sinar/lampu ultra violet.
|
|
|
c.
|
Teks "METERAI TEMPEL" berada di pojok kiri atas sedangkan "Tgl" dan angka "20.." terdapat dibawahnya dengan warna hitam, Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna hitam, angka nominal 3000 berada di pojok kanan bawah, sedangkan teks "TIGA RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna hitam.
|
|
|
d.
|
Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Direktorat Jenderal Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru, dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.
|
|
|
e.
|
Jenis kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar sekitar 84 g/m2, memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
|
|
(2)
|
Bentuk, ukuran, dan warna Meterai tempel kopur Rp6.000,-
|
||
|
a.
|
Bentuk Meterai Tempel kopur Rp6000,- adalah segi empat dengan ukuran 21 x 28,95mm.
|
|
|
b.
|
Cetakan terdiri dari kombinasi garis-garis magenta dan garis-garis putih di atas blok cetakan warna magenta, ornamen dan garis-garis lengkungan yang membentuk ragam hias bunga dengan warna hijau, sedangkan gambar bunga matahari dengan warna kuning tepat berada di tengah-tengah bingkai yang memendar warna kuning menyala di bawah sinar/ lampu ultra violet.
|
|
|
c.
|
Teks "METERAI TEMPEL" berada di pojok kiri atas sedangkan "Tgl" dan angka "20.." terdapat di bawahnya dengan warna hitam, Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna hitam, angka niminal 6000 berada di pojok kanan bawah, sedangkan teks "ENAM RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna hitam,
|
|
|
d.
|
Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Direktorat Jenderal Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru, dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.
|
|
|
e.
|
Jenis kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar sekitar 84 g/m2, memiliki serat-serat berwarna biru (visible vibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/ lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Kertas Meterai ukuran A3 kopur Rp6.000,-
|
||
|
a.
|
Jenis Kertas Mail Zegel 80g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laid & chain) dan tulisan "INDONESIA" utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran DIN-A3 sekitar 29,7 cm x 43 cm, dilipat di dua tempat menjadi DIN A4 dengan jumlah halaman, empat halaman yaitu halaman satu sebagai halaman muka dan halaman empat sebagai halaman belakang.
|
|
|
b.
|
Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 dan halaman 4 dengan ciri sebagai berikut:
|
|
|
- | Halaman 1 (bagian muka) | |
Pada pojok kiri atas terdapat cetakan bulat telur warna hijau dengan ukuran tinggi 42 mm, teks "METERAI Rp6.000" dengan warna hijau pada pita di bagian atas dan teks "REPUBLIK INDONESIA" dengan warna hijau pada pita bagian bawah.
Kedua pita tersebut dihubungkan dengan blok cetakan yang membentuk blok cetakan garis-garis lengkung di sebelah kiri dan kanan tulisan teks DITJEN PAJAK yang berulang tanpa spasi membatasi pita bagian atas dan bawah serta mengelilingi gambar Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna hijau memendar hijau menyala di bawah sinar/ lampu ultra violet.
Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna merah terdapat di tengah dan di atasnya terdapat angka 2000 dicetak dengan warna hijau.
Angka 2000 terdapat di tengah lembaran, logo dan teks Peruri sebagai pencetak dengan warna merah terdapat di bagian kiri bawah yang hanya terlihat di bawah sinar/ lampu ultra violet.
|
|||
- | Halaman 4 (bagian belakang) | ||
Pada pojok kanan bawah terdapat lingkaran berbentuk bulat telur yang terdiri dari rangkaian teks mini DITJEN PAJAK yang berulang tanpa spasi dengan warna hijau. | |||
(2)
|
Kertas Meterai Ukuran A4 kopur Rp6.000,-
|
||
|
a.
|
Jenis Kertas Mail Zegel 80g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laid & chain) dan tulisan "INDONESIA" utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran DIN-A4 sekitar 21,5 cm x 29,7 cm.
|
|
|
b.
|
Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 untuk ukuran potong DIN A4 dengan ciri sebagai berikut:
|
|
- | Halaman 1 (bagian muka) | ||
Pada pojok kiri atas terdapat cetakan bulat telur warna hijau dengan ukuran tinggi 42 mm, teks "METERAI Rp6.000,- dengan warna hijau pada pita di bagian atas dan teks "REPUBLIK INDONESIA" dengan warna hijau pada pita bagian bawah.
Kedua pita tersebut dihubungkan dengan blok cetakan yang membentuk blok cetakan garis-garis lengkung di sebelah kiri dan kanan tulisan teks DITJEN PAJAK yang berulang tanpa spasi membatasi pita bagian atas dan bawah serta mengelilingi gambar Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna hijau memendar hijau menyala di bawah sinar/lampu ultra violet.
Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna merah terdapat di tengah dan di atasnya terdapat angka 2000 dicetak dengan warna hijau.
Angka 2000 terdapat di tengah lembaran, logo dan teks Peruri sebagai pencetak dengan warna merah terdapat di bagian kiri bawah yang hanya terlihat di bawah sinar/lampu ultra violet.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 2000. | |||
Pasal 4 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||
Pasal 5 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd
BAMBANG SUDIBYO |