Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2025
NOMOR 48 TAHUN 2025
TENTANG
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM PENGADAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani, Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku operator investasi pemerintah perlu melakukan pengadaan jagung produksi dalam negeri;
| |
|
b.
|
bahwa pengadaan jagung produksi dalam negeri untuk penyelenggaraan cadangan jagung pemerintah yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku operator investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bentuk investasi langsung lainnya sebagai bagian dari investasi pemerintah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
| |
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 503);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM PENGADAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
| |
|
2.
|
Cadangan Jagung Pemerintah yang selanjutnya disingkat CJP adalah persediaan jagung yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
| |
|
3.
|
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| |
|
5.
|
Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
| |
|
6.
|
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |
|
7.
|
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
| |
|
8.
|
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
| |
|
9.
|
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
| |
|
10.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CJP melalui pembelian jagung produksi dalam negeri.
| |
|
(2)
|
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh:
| |
|
|
a.
|
manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan Investasi Pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CJP; dan/atau
|
|
|
b.
|
manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa peningkatan ketahanan pangan nasional, pencapaian swasembada jagung serta peningkatan pendapatan petani.
|
|
(3)
|
Jangka waktu Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKIP.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Perum BULOG selaku OIP.
| ||
|
|
|
|
|
BAB II
PENDANAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
| |
|
(2)
|
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Untuk melaksanakan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perum BULOG menyusun perencanaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Penganggaran dana Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN.
| |
|
(2)
|
Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pencairan/penyaluran kepada Perum BULOG melalui RIBUN.
| |
|
(3)
|
Pemindahbukuan anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencairan/penyaluran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Direktur Sistem Manajemen Investasi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan KPA BUN atas dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN PENGADAAN DAN PENYALURAN DAN/ATAU PELEPASAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Perum BULOG melaksanakan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pembelian jagung produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah.
| |
|
(2)
|
Nilai pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
| |
|
|
a.
|
harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
|
|
|
b.
|
realisasi volume pembelian jagung produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Perum BULOG.
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perum BULOG melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CJP.
| |
|
(2)
|
Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CJP yang dilakukan.
| |
|
(3)
|
Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CJP oleh Perum BULOG.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penugasan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Nilai Investasi Pemerintah pada Perum BULOG meliputi:
| |
|
|
a.
|
nilai CJP sesuai dengan nilai pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
|
|
|
b.
|
saldo pokok dana Investasi Pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CJP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CJP; dan
|
|
|
c.
|
penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP.
|
|
(2)
|
Perum BULOG melakukan langkah untuk mencegah terjadinya penurunan atas nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Dalam hal terjadi penurunan atas nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG memulihkan nilai Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
IMBAL HASIL DAN INDIKATOR KINERJA INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Imbal hasil atas Investasi Pemerintah pada Perum BULOG ditetapkan dalam PKIP.
| |
|
(2)
|
Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana Investasi Pemerintah pada Perum BULOG.
| |
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan indikator kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum BULOG.
| |
|
(2)
|
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
| |
|
(3)
|
KPA BUN menetapkan capaian Perum BULOG atas indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(4)
|
Perum BULOG dapat diberikan insentif kinerja atas pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |
|
(5)
|
Insentif kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam PKIP.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Perum BULOG menyetorkan imbal hasil atas Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
| |
|
(1)
|
ke RIBUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Perum BULOG diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), setoran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dari insentif yang diberikan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum ditetapkan, berlaku ketentuan:
| |
|
|
a.
|
Perum BULOG menyetorkan seluruh imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Investasi Pemerintah tahun berkenaan; dan
|
|
|
b.
|
insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) diperhitungkan dengan setoran imbal hasil periode tahun berikutnya setelah capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
BAB V
MANAJEMEN RISIKO
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perum BULOG menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
| |
|
|
a.
|
melindungi nilai Investasi Pemerintah beserta imbal hasil; dan
|
|
|
b.
|
menyelenggarakan CJP secara efisien.
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 minimal memuat kegiatan:
| ||
|
a.
|
pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan dana Investasi Pemerintah yang terpisah dari catatan dan laporan keuangan Perum BULOG; dan
| |
|
b.
|
identifikasi, pengukuran, analisis, penilaian, monitoring dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH SERTA MONITORING DAN EVALUASI PENGADAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP pada Perum BULOG.
| |
|
(2)
|
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
| |
|
|
a.
|
kinerja investasi;
|
|
|
b.
|
pendapatan/imbal hasil Investasi Pemerintah;
|
|
|
c.
|
pengelolaan risiko; dan
|
|
|
d.
|
informasi penting lainnya.
|
|
(3)
|
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP secara semesteran dan tahunan.
| |
|
(4)
|
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KIP secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta laporan lain terkait pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan Perum BULOG.
| |
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP yang dilakukan oleh Perum BULOG.
| |
|
(2)
|
KIP dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20 | ||
|
Perencanaan penganggaran dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026 yang digunakan untuk pengadaan CJP dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||
|
a.
|
Perum BULOG menyampaikan usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi selaku KPA BUN;
| |
|
b.
|
usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar bagi KPA BUN dalam mengusulkan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah; dan
| |
|
c.
|
dalam hal diperlukan, KPA BUN dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan unit lain yang terkait dalam menyusun usulan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | ||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 531 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.