Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 43 Tahun 2024
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2024
NOMOR 43 TAHUN 2024
TENTANG
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka me-monitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk Insentif Fiskal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Insentif Fiskal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, serta koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Besaran Alokasi
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga triliun seratus miliar rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Mei 2024;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2024.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tingkat kepatuhan pelaporan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
peringkat inflasi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
upaya Pemerintah Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tingkat kepatuhan pelaporan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
peringkat inflasi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pencanangan gerakan menanam;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memberikan bantuan transportasi dari APBD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
penghitungan nilai kinerja Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penentuan alokasi per Daerah provinsi/kabupaten/kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nilai kinerja pemerintah provinsi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
nilai kinerja pemerintah kota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Â | Â | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Â | Â | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan pagu Insentif Fiskal per periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk jumlah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
\(\text{Pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota periode (i)} =\\ {\text{jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota periode (i)} \over \text{jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota periode (i)}} \times \text{pagu Insentif Fiskal periode (i)}\)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penentuan alokasi Insentif Fiskal per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
\(\text{Alokasi per Daerah} = {\text{nilai XS}_ \text{i} \over \text{nilai total XS}} \times \text{pagu per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota}\)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I dan triwulan II dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Data kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
data status rencana aksi tahunan penanggulangan kemiskinan Daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan data kinerja kelembagaan penangggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan dengan data yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Kementerian Dalam Negeri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Data kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Data kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
input yang dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2024;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
proses yang dinilai dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
pelaksanaan rembug stunting provinsi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
kendali capaian aksi konvergensi tahun 2024;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
penyampaian pelaporan penandaan APBD tematik stunting tahun 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
balita yang dipantau pertumbuhannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
input yang dinilai dari integrasi target prevalensi penurunan stunting dalam rencana kerja pemerintah Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
proses yang dinilai dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2024;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
balita yang dipantau pertumbuhannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Data realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan tahapan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Â |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b angka 1, huruf b angka 3, huruf b angka 5, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf b angka 1 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 bersumber dari Kementerian Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4, huruf c angka 3, dan ayat (3) huruf b angka 3, huruf c angka 3 bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan ayat (3) huruf b angka 4, huruf c angka 1, huruf c angka 2 bersumber dari Kementerian Kesehatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(11)
|
Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(12)
|
Rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting yang digunakan dalam penghitungan realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil paling rendah 40% (empat puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
\(\text{80% (delapan puluh persen)}\times{\text{transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil} \over \text{anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal}} + \\\text{20% (dua puluh persen)} \times {\text{transaksi} \ e-purchasing \ \text{produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil} \over \text{anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal}}\)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d merupakan data tahun anggaran 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
realisasi belanja pegawai semester I;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
realisasi belanja non pegawai semester I; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
anggaran belanja APBD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
\({\text{30% (tiga puluh persen) realisasi belanja pegawai semester I + 70% (tujuh puluh persen) realisasi belanja non pegawai semester I} \over \text{anggaran belanja APBD}}\)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Data nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan data tahun anggaran 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 9 (sembilan) terbaik;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 22 (dua puluh dua) terbaik; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (3) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penentuan alokasi Insentif Fiskal per Daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
\(\text{Alokasi per Daerah} = {\text{nilai XS}_ \text{i} \over \text{nilai total XS}_ \text{i}} \times \text{pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori}\)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12),
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Insentif Fiskal
Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka penyaluran Insentif Fiskal, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta rencana penarikan dana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan SPP dan SPM BUN penyaluran Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
asli rekening koran dari RKUD; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I, dilakukan paling cepat bulan Mei 2024;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I, dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2024;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Oktober 2024;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tahun anggaran 2024; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal tanggal 29 November 2024 dan/atau 10 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya paling lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (4) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3, ayat (3) huruf b angka 2 dan angka 3, dan ayat (4) huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 27 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Agustus 2024;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tahun 2024;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal tanggal 29 November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Dokumen Penyaluran Insentif Fiskal
Pasal 28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dokumen berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, ayat (4) huruf b angka 1, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, ayat (3) huruf b angka 2, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 2; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 3, ayat (3) huruf b angka 3, ayat (4) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 3,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah mengalami keterlambatan penyampaian syarat penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat disampaikan paling lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat Waktu Indonesia Barat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah penerima Insentif Fiskal menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Administrator Daerah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan ditandangani dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
laporan rencana penggunaan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau tanda tangan basah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan dimaksud dibubuhi cap dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer dengan format portable document format melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Laporan yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Administrator Pusat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Dalam hal hasil Verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (7) menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diunggah kembali melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Penyaluran Insentif Fiskal dalam Kondisi Bencana
Pasal 30 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan Daerah penerima alokasi Insentif Fiskal tidak dapat menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf c, ayat (7), dan Pasal 27 ayat (2) huruf d, ayat (4), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
bencana alam;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
bencana non-alam; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
bencana sosial,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan kondisi bencana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal kepada Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 31 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
dukungan infrastruktur pelayanan publik;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
peningkatan perekonomian;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pelayanan kesehatan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pelayanan pendidikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
perjalanan dinas,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Pelaporan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 32 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 paling lambat akhir bulan Juni 2025.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah
Pasal 33 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN/ATAU PENYALURAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal
Pasal 34 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Pasal 35 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun 2024 tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran 2025 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif Fiskal tahun anggaran 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 30 November 2025, Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali pada bulan Desember 2025.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 36 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemantauan terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
laporan rencana penggunaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
penggunaan dan capaian keluaran Insentif Fiskal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 348
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.