Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 26/PMK.04/2006

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pengembalian cukai dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996, perlu disempurnakan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    3.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
    4.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    5.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    6.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
    7.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
    10.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai;
    11.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
    12.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
    13.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi, yang selanjutnya disebut Pihak yang berhak adalah orang pribadi, Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
    2.
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3.
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mitra kerja KPBC.
    4.
    Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
    5.
    Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi.
    6.
    Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
    7.
    Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPMKC.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal:
     
    a.
    Terdapat kelebihan pembayaran cukai karena kesalahan perhitungan;
     
    b.
    Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor;
     
    c.
    Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya yang berada di peredaran bebas dimasukkan ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
     
    d.
    Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai;
     
    e.
    Pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai;
     
    f.
    Barang Kena Cukai yang berasal dari Luar Negeri telah dilekati pita cukai kemudian setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas; atau
     
    g.
    Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    (2)
    Pengembalian cukai juga diberikan terhadap kelebihan pembayaran cukai dan/atau kelebihan pembayaran denda administrasi sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    (3)
    Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memenuhi ketentuan:
     
    a.
    Untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, pita cukai yang akan diberikan pengembalian cukai telah dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau
     
    b.
    Untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, cukai yang dimohonkan pengembalian telah dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan penerbitan SPMKC setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi Pihak yang berhak.
    (2)
    Dalam hal Pihak yang berhak adalah Pengusaha atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak mempunyai utang cukai dan/atau denda administrasi, atas permintaannya pengembalian cukai dan/atau denda administrasi dapat diperhitungkan dengan pemesanan pita cukai berikutnya.
     
     
    BAB II
    PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk mendapatkan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada Kepala KPBC setempat.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri asli bukti pembayaran cukai dan/atau denda administrasi serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diproses apabila setoran cukai dan/atau denda Administrasi yang diminta pengembalian oleh Pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara.
    (2)
    Permohonan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Kepala KPBC setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):
     
    a.
    Dalam hal permohonan disetujui, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPC menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
     
    b.
    Dalam hal permohonan ditolak, membuat surat pemberitahuan penolakan.
    (2)
    SKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;
     
    b.
    Lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
     
    c.
    Lembar ke-3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; dan
     
    d.
    Lembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan.
    (3)
    Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi kepada Pihak yang berhak dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPC.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Berdasarkan SKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKC dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    SPMKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
     
    b.
    Lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak; dan
     
    c.
    Lembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan.
    (3)
    SPMKC dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan cukai tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan setoran cukai.
    (4)
    SPMKC disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
    (5)
    SPMKC disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Berdasarkan SPMKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
     
    b.
    Lembar ke-2 untuk penerbit SPMKC; dan
     
    c.
    Lembar ke-3 untuk KPPN yang menerbitkan.
    (2)
    KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKC diterima secara lengkap dan benar.
    (3)
    SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk dilakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai.
    (4)
    KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKC disertai lembar ke-2 SP2D yang telah diberi cap "Telah Diterbitkan SP2D Tanggal................ Nomor .................." kepada penerbit SPMKC melalui pos tercatat.
     
     

    Pasal 9

    Kepala KPBC menyampaikan spesimen tanda tangannya dan spesimen tanda tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPC dan SPMKC, serta spesimen cap dinas kepada Kepala KPPN.
     
    BAB III
    PENGEMBALIAN CUKAI KARENA KESALAHAN PERHITUNGAN
     

    Pasal 10

    (1)
    Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
    (2)
    Kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesalahan yang disebabkan oleh:
     
    a.
    Kesalahan perhitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;
     
    b.
    Kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; atau
     
    c.
    Kesalahan perhitungan pada waktu pencacahan.
    (3)
    Kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari hasil temuan pengusaha yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (4)
    Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Berdasarkan Nota Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPBC menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6)
    SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai yang wajib dilampirkan dalam permohonan pengembalian.
     
     
    BAB IV
    PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DI EKSPOR
     

    Pasal 11

    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
    a.
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara perekatan pita cukai; dan
    b.
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran kemudian.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
    (2)
    Sebelum pelaksanaan ekspor, Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi pelabuhan muat dengan menggunakan formulir PBCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC yang mengawasi pelabuhan muat menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Dalam hal Barang Kena Cukai yang diekspor telah dilekati pita cukai, sebelum diekspor pita cukai yang melekat pada Barang Kena Cukai dirusak sehingga tarif cukai dan Harga Dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat dibaca lagi, Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Berita Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Terhadap pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
    (6)
    Pelaksanaan ekspor Barang Kena Cukai yang mendapatkan pengembalian harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pada dokumen ekspor bersangkutan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud.
    (7)
    BACK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikirim kepada Kepala KPBC yang mengawasi pabrik bersangkutan.
    (8)
    Kepala KPBC yang mengawasi pabrik tersebut setelah menerima BACK-2, menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (9)
    Fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan CK-2 sebagaimana dimaksud pada avat (8), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
    (2)
    Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum melaksanakan ekspor, memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi pelabuhan muat dengan menggunakan formulir PBCK-2.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC yang mengawasi pelabuhan muat menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
    (4)
    Pelaksanaan ekspor Barang Kena Cukai yang mendapatkan pengembalian harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pada dokumen ekspor bersangkutan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud.
    (5)
    BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikirim kepada Kepala KPBC yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan bersangkutan.
    (6)
    BACK-1 dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     
    BAB V
    PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI
     

    Pasal 14

    (1)
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
    (2)
    Sebelum pemasukan kembali Barang Kena Cukai ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi pabrik dengan menggunakan formulir CK-13 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
    (4)
    Sebelum pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Pemusnahan atau pengolahan kembali atas Barang Kena Cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi dan dibuatkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2.
    (6)
    Terhadap pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
    (7)
    Pemusnahan Barang Kena Cukai dapat dilakukan di luar Pabrik di bawah pengawasan KPBC setempat dengan izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (8)
    Terhadap pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibuatkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 dan dikirim kepada Kepala KPBC yang mengawasi pabrik bersangkutan.
    (9)
    Berdasarkan BACK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8), Kepala KPBC yang mengawasi pabrik menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2.
    (10)
    CK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
    (2)
    Sebelum pemasukan kembali Barang Kena Cukai ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-13.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
    (4)
    Sebelum pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-3.
    (5)
    Terhadap pemusnahan atau pengolahan kembali sebagaimana dimaksud ayat (4), dibuat Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali menggunakan formulir BACK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6)
    Pemusnahan Barang Kena Cukai dapat dilakukan di luar Pabrik di bawah pengawasan KPBC setempat dengan izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (7)
    Terhadap pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali menggunakan formulir BACK-3 dan dikirimkan kepada Kepala KPBC yang mengawasi Pabrik bersangkutan.
    (8)
    BACK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     
    BAB VI
    PENGEMBALIAN CUKAI KARENA MENDAPATKAN PEMBEBASAN CUKAI
     

    Pasal 16

    (1)
    Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
    (2)
    Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas Barang Kena Cukai yang telah dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau Kawasan Pabean dengan membayar cukai sambil menunggu keputusan pembebasan cukai yang telah diajukan permohonan pembebasan.
    (3)
    Pada dokumen pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi catatan nomor dan tanggal surat permohonan pembebasan cukai yang telah diajukan atas Barang Kena Cukai tersebut.
    (4)
    Surat Keputusan Pembebasan Cukai yang berlaku atas Barang Kena Cukai yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     
    BAB VII
    PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI YANG BELUM DILEKATKAN PADA BARANG KENA CUKAI DAN PITA CUKAI YANG TELAH DILEKATKAN PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK JADI DIIMPOR
     

    Pasal 17

    (1)
    Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
    (2)
    Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang belum dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai memberitahukan tentang pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada Kepala KPBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
    (4)
    Berdasarkan BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPBC memberikan pendapat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang permohonan pengembalian cukai.
    (5)
    Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai BACK-1 dan pendapat Kepala KPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai dikirim kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh pengembalian cukai.
    (6)
    Terhadap pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan biaya pengganti yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (7)
    Berdasarkan BACK-1 dan pendapat Kepala KPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (8)
    CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Pengembalian cukai atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai asal luar negeri yang setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, diberikan kepada Importir Barang Kena Cukai yang memasukkan Barang Kena Cukai dengan cara pelekatan pita cukai.
    (2)
    Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir memberitahukan tentang Barang Kena Cukai dimaksud kepada Kepala KPBC pelabuhan pemasukan dengan menggunakan formulir PBCK-5 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPBC menunjuk Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
    (4)
    Terhadap hasil pemeriksaan atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang ditunjuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1.
    (5)
    Terhadap Barang Kena Cukai yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Importir Barang Kena Cukai harus dimusnahkan atau direekspor di bawah pengawasan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada Barang Kena Cukai harus dirusak sehingga tarif cukai dan harga dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat dibaca lagi.
    (6)
    Terhadap pemusnahan/reekspor Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPBC Pelabuhan Pemasukan membuat Berita Acara Pemusnahan/Reekspor dengan menggunakan formulir BACK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (7)
    Atas perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuatkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 dan dikirimkan kepada Kepala KPBC yang mengawasi Importir bersangkutan.
    (8)
    Setelah menerima BACK-2, Kepala KPBC yang mengawasi Importir Barang Kena Cukai menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2.
    (9)
    Atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai yang tidak jadi diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
    (10)
    BACK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan CK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
     
     
    BAB VIII
    PENGEMBALIAN KARENA PUTUSAN LEMBAGA BANDING
     

    Pasal 19

    (1)
    Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
    (2)
    Pengembalian denda administrasi sebagai akibat putusan lembaga banding diberikan kepada orang pribadi, Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
    (3)
    Putusan lembaga banding dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi.
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 20

    Terhadap SPMKC yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 21

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
     

    Pasal 22

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 23

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2006
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 26/PMK.04/2006 - Perpajakan DDTC