Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada importir khususnya menyangkut penggunaan jaminan tertulis, dipandang perlu melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3987);
|
||
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4287);
|
||
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
|
||
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
||
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999;
|
||
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 441/KMK.05/1999 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor diubah sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
"Pasal 4
|
||
|
(1)
|
Jangka waktu Jaminan Tertulis adalah:
|
|
|
|
a.
|
Selama Jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari, untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
|
|
|
b.
|
Selama 90 (sembilan puluh) hari, untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
|
|
|
c.
|
Berlaku secara terus-menerus, untuk Jaminan Tertulis yang dipertaruhkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(2)
|
Dalam hal jangka waktu penangguhan/fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan Tertulis disesuaikan jangka waktunya."
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf d dan huruf e dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
"Pasal 5
|
||
|
(1)
|
Importir yang diberikan izin mempertaruhkan Jaminan Tertulis adalah:
|
|
|
|
a.
|
Instansi Pemerintah;
|
|
|
b.
|
Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah;
|
|
|
c.
|
Importir Produsen atau importir yang mempunyai Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT);
|
|
|
d.
|
Importir penerima fasilitas Jalur Prioritas;
|
|
|
e.
|
Perusahaan pelayaran dan perusahaan penerbangan yang menerima fasilitas impor sementara.
|
|
(2)
|
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d, dan e harus memenuhi syarat:
|
|
|
|
a.
|
Dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset/kekayaan perusahaan;
|
|
|
b.
|
Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir yang melebihi jumlah aset perusahaan;
|
|
|
c.
|
Mempunyai reputasi yang baik."
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA JUSUF ANWAR |