Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dipandang perlu mengatur Penggunaan Jaminan tertulis sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||
6.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||
7.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
|
||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
|
||
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor;
|
||
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai Denda, Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 22/KMK.01/1999;
|
||
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.01/1999;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
(1) |
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Jaminan Tertulis adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh importir yang berisi kesanggupan untuk membayar sekaligus seluruh bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu tertentu.
|
||
(2) |
Contoh Jaminan Tertulis adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dipergunakan sebagai jaminan atas:
|
|||
a.
|
Pungutan negara dalam rangka impor atau impor sementara; atau
|
||
b.
|
Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Tertulis sekurang-kurangnya:
|
|||
1. |
Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang; atau
|
||
2.
|
Denda administrasi yang harus dibayar.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Jangka waktu Jaminan Tertulis adalah:
|
||
|
a.
|
Untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari.
|
|
|
b.
|
Untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah 90 (sembilan puluh) hari.
|
|
|
c.
|
Untuk jaminan pembayaran pungutan impor BOP Gol II, berupa jaminan sentral dari Direktur Utama PERTAMINA, berlaku secara terus menerus.
|
|
(2)
|
Dalam hal penangguhan/fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan Tertulis disesuaikan jangka waktunya.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Importir yang dapat diberikan izin mempertaruhkan Jaminan Tertulis adalah:
|
||
|
a.
|
Instansi Pemerintah;
|
|
|
b.
|
Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah;
|
|
|
c.
|
Importir Produsen.
|
|
(2)
|
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memenuhi syarat:
|
||
|
a.
|
Dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset/kekayaan perusahaan;
|
|
|
b.
|
Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) bulan terakhir yang melebihi jumlah aset perusahaan;
|
|
|
c.
|
Mempunyai reputasi yang baik.
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Izin untuk dapat menggunakan Jaminan Tertulis, diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean atas nama Menteri Keuangan, kecuali izin Jaminan Tertulis yang jangka waktunya terus menerus, diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
|
||
(2)
|
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
|
||
(3)
|
Keputusan pemberian izin untuk penggunaan Jaminan Tertulis adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Jaminan Tertulis ditandatangani oleh:
|
||
|
a.
|
Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
|
|
|
b.
|
Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah terkait untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
|
|
|
c.
|
Direktur Utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal berakhirnya Jaminan Tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan pembayaran dari Jaminan Tertulis sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini kepada importir agar segera melunasi kewajibannya.
|
||
(2)
|
Apabila setelah 30 (tiga puluh hari) ditambah 7 (tujuh) hari Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka diterbitkan Surat Teguran sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran IV.
|
||
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera:
|
||
|
a.
|
Menerbitkan Surat Paksa sesuai contoh formulir Lampiran V Keputusan ini untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, dan/atau denda administrasi dan/atau bunga kepada Importir.
|
|
|
b.
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai contoh formulir yang ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili.
|
|
(4)
|
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari) importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan sekali lagi surat permintaan pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
|
||
(5)
|
Apabila setelah 30 (tiga puluh hari) instansi pemerintah yang diberikan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan guna petunjuk penyelesaian selanjutnya.
|
||
|
|
||
Pasal 9 |
|||
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penepatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 1999 MENTERI KEUANGAN, ttd.
BAMBANG SUBIANTO |