Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24/PMK.04/2011

     
    TENTANG

    TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Di Bidang Cukai;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
    2.
    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
    3.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
    4.
    Penanggung Cukai adalah orang yang bertanggung jawab atas pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    5.
    Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    7.
    Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    8.
    Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
    9.
    Penyitaan di Bidang Cukai adalah tindakan Jurusita Bea dan Cukai untuk menguasai barang Penanggung Cukai, guna dijadikan jaminan untuk membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga menurut peraturan perundang-undangan.
    10.
    Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaksana tindakan penagihan Bea dan Cukai yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
    11.
    Hari adalah hari kalender.
     
     
    BAB II
    PENAGIHAN
     

    Pasal 2

    (1)
    Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    (2)
    Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (3)
    Prosedur pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diawali dengan menerbitkan STCK-1 sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    STCK-1 diterbitkan oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
     
    b.
    Untuk kekurangan cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai; dan/atau
     
    c.
    Untuk sanksi administrasi berupa denda, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Penanggung Cukai wajib membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1.
    (2)
    Penanggung Cukai harus menyerahkan tanda bukti pelunasan STCK-1 kepada kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya.
    (3)
    Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam hal Penanggung Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya segera menerbitkan STCK-2 paling singkat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo STCK-1.
    (2)
    Bentuk STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 6

    Apabila utang cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Cukai setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal dikirimkan STCK-2, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Kepala Kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; dan
    b.
    Kepala Kantor segera menyerahkan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
    BAB III
    PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
     

    Pasal 7

    (1)
    Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Cukai akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau berniat untuk itu;
     
    b.
    Penanggung Cukai memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan, atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
     
    c.
    Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Cukai akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, memekarkan usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
     
    d.
    Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
     
    e.
    Terjadi penyitaan atas barang milik Penanggung Cukai oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
    (2)
    Penagihan seketika dan sekaligus di bidang cukai merupakan tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran STCK-1.
    (3)
    Jurusita Bea dan Cukai dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus harus dilengkapi dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dari kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya.
    (4)
    Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat:
     
    a.
    Nama yang mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
     
    b.
    Besarnya utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
     
    c.
    Perintah untuk membayar; dan
     
    d.
    Saat pelunasan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
    (5)
    Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Dilakukan sebelum batas waktu 30 (tiga puluh) hari pelunasan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
     
    b.
    Tanpa didahului STCK-2;
     
    c.
    Dilakukan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak STCK-2 diterbitkan; atau
     
    d.
    Sebelum penerbitan Surat Paksa.
    (6)
    Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 8

    Apabila surat perintah penagihan seketika dan sekaligus telah diberitahukan kepada Penanggung Cukai dan Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Kepala Kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; dan
    b.
    Kepala Kantor segera menyerahkan penagihan PPN yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
    BAB IV
    SURAT PAKSA
     

    Pasal 9

    (1)
    Surat Paksa diterbitkan apabila:
     
    a.
    Penanggung Cukai tidak melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dan kepada Penanggung Cukai telah disampaikan STCK-2;
     
    b.
    Terhadap Penanggung Cukai telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus, dan belum melunasi kewajibannya; atau
     
    c.
    Penanggung Cukai yang telah mendapatkan keputusan pengangsuran tidak melaksanakan pengangsuran.
    (2)
    Surat Paksa paling sedikit harus memuat:
     
    a.
    Nama yang mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
     
    b.
    Dasar penagihan;
     
    c.
    Besarnya utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan
     
    d.
    Perintah untuk membayar.
    (3)
    Bentuk Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan kepala Kantor atau sebab lain sehingga Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti.
    (2)
    Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Cukai.
    (2)
    Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 12

    Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada:
    a.
    Penanggung Cukai di tempat tinggal, tempat usaha, atau di tempat lain yang memungkinkan;
    b.
    Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Cukai apabila Penanggung Cukai yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
    c.
    Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Penanggung Cukai telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
    d.
    Para ahli waris, apabila Penanggung Cukai telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
     
     

    Pasal 13

    Surat Paksa terhadap badan hukum dapat diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada:
    a.
    Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan hukum yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
    b.
    Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan hukum yang bersangkutan apabila Jurusita Bea dan Cukai tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan.
    (2)
    Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan hukum yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
    (3)
    Dalam hal Penanggung Cukai menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui pejabat pemerintah daerah/desa setempat paling rendah Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
    (2)
    Dalam hal Penanggung Cukai tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor, kepala Kantor dimaksud wajib meminta bantuan kepada kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa untuk menyampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
    (2)
    Kepala Kantor yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada kepala Kantor yang meminta bantuan.
     
     

    Pasal 17

    Dalam hal Penanggung Cukai atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Bea dan Cukai meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Cukai tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
     

    Pasal 18

    Jurusita Bea dan Cukai yang telah melaksanakan penagihan utang cukai dengan Surat Paksa harus membuat laporan pelaksanaan Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 19

    Dalam hal Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajiban pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan atau dianggap telah diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
     

    Pasal 20

    Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dilakukan dengan menggunakan surat setoran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
     

    Pasal 21

    Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf b, Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    BAB V
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 22

    Piutang cukai yang telah diserahkan oleh DJBC kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengurusan piutang cukai tetap dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
     
    BAB VI
    PENUTUP
     

    Pasal 23

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusita Bea dan Cukai, Surat Paksa, dan tata cara penyerahan piutang cukai dan/atau pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
     

    Pasal 24

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Utang Cukai dan Denda Administrasi; dan
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai,
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 25

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 7 Februari 2011
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    AGUS D. W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 7 Februari 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 64

    Peraturan Menteri Keuangan 24/PMK.04/2011 - Perpajakan DDTC