Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 324/KMK.05/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 324/KMK.05/1996 TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
| |
|
b.
|
Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
| |
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3629)
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Pengusaha atau setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang bersifat administrasi dikenakan sanksi administrasi.
| |
|
(2)
|
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA) sesuai contoh terlampir.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
| ||
| a. | terhadap pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, besarnya sanksi administrasi adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal bersangkutan. | |
| b. | terhadap pelanggaran administrasi selain yang dimaksud dalam huruf a, besarnya sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai. | |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan SPPSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada yang dikenakan sanksi administrasi.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya SPPSA, pihak yang dikenakan sanksi administrasi dapat memilih:
| |
|
|
a.
|
membayar sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam SPPSA; atau
|
|
|
b.
|
mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang dikenakan sanksi administrasi tidak membayar sanksi administrasi dan tidak mengajukan keberatan, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penagihan dengan menerbitkan surat tagihan (STCK-1) sesuai contoh terlampir.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.