Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 243/PMK.04/2011

     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN PREMI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64D Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 113D ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 64D ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Premi;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PREMI.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
    3.
    Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut premi adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
    4.
    Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
    5.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    6.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    7.
    Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi.
    (2)
    Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berjasa dalam menangani:
     
    a.
    pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
     
    b.
    pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
    (3)
    Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
     
    a.
    sanksi administrasi berupa denda;
     
    b.
    sanksi pidana berupa denda;
     
    c.
    hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
     
    d.
    nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
    (4)
    Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
     

    Pasal 3

    Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan:
    a.
    penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan;
    b.
    penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; atau
    c.
    keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan.
     
     

    Pasal 4

    Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan dengan ketentuan:
    a.
    putusan pengadilan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai tidak diajukan banding;
    b.
    putusan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan tidak diajukan kasasi; atau
    c.
    putusan banding diajukan kasasi, kasasi tersebut telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
     
     

    Pasal 5

    Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan dengan ketentuan:
    a.
    hasil penyidikan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum; atau
    b.
    dalam hal tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidikan telah diserahterimakan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional, dan terhadap barang bukti telah terlebih dahulu dilakukan penyitaan.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam rangka pengajuan permohonan Premi, Direktur Jenderal menyampaikan harga referensi nilai atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
    (2)
    Dalam menetapkan nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
    (3)
    Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari barang-barang meliputi:
     
    a.
    barang kena cukai;
     
    b.
    narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika;
     
    c.
    emas dan perhiasan;
     
    d.
    pakaian bekas (ball press);
     
    e.
    hasil hutan;
     
    f.
    barang purbakala;
     
    g.
    tumbuhan atau binatang sebagaimana dimaksud dalam Convention on International Trade in Endangered of Wild Flora and Fauna (CITES) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978; atau
     
    h.
    barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
    (4)
    Setelah mendapatkan penetapan harga referensi nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan Premi kepada Menteri.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Untuk memperoleh Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur atau Kepala Kantor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 8

    Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilampiri dengan:
    a.
    rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
    b.
    fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk;
    c.
    fotokopi bukti pelunasan sanksi administrasi yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
    d.
    fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan, dalam hal:
     
    1)
    diajukan keberatan telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; atau
     
    2)
    diajukan banding telah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
     
     
     

    Pasal 9

    Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilampiri dengan:
    1)
    rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
    2)
    fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
    3)
    fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
    4)
    fotokopi bukti penyetoran denda yang berasal dari sanksi pidana ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
     
     

    Pasal 10

    Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilampiri dengan:
    a.
    rincian jumlah Premi yang dimohon;
    b.
    fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh penyidik dan diketahui oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atau Kepala Kantor;
    c.
    fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan perintah lelang yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
    d.
    fotokopi salinan Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
    e.
    fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
     
     

    Pasal 11

    Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dilampiri dengan:
    a.
    rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
    b.
    fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
    c.
    fotokopi surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) yang telah ditandasahkan Direktur atau Kepala Kantor;
    d.
    resume pemeriksaan dalam hal penyidikan diserahterimakan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
    e.
    fotokopi berita acara serah terima penyidikan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dalam hal penyidikan diserahterimakan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
    f.
    Berita Acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
    g.
    referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Terhadap permohonan pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan oleh Direktur Jenderal.
    (2)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa berkas permohonan dinyatakan:
     
    a.
    lengkap, Direktur Jenderal meneruskan permohonan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan secara periodik;
     
    b.
    tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai alasan kekurangannya.
    (3)
    Penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan risalah penelitian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan petunjuk sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 13

    Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengusulkan penyediaan dana untuk pembayaran Premi kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 14

    Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    1)
    10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik;
     
    2)
    2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
    3)
    23% (dua puluh tiga persen) untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
     
    4)
    5% (lima persen) untuk Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
     
    5)
    10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    b.
    dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kantor Wilayah, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    1)
    10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik;
     
    2)
    2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
    3)
    5% (lima persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
    4)
    23% (dua puluh tiga persen) untuk Kantor Wilayah yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
     
    5)
    10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    c.
    dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    1)
    10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik;
     
    2)
    2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
    3)
    28% (dua puluh delapan persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
     
    4)
    10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    d.
    dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    1)
    10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik;
     
    2)
    2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
    3)
    23% (dua puluh tiga persen) untuk Direktorat yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
     
    4)
    5% (lima persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; dan
     
    5)
    10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Premi dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, atau dari nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    30% (tiga puluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan;
     
    b.
    12% (dua belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan;
     
    c.
    2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan; dan
     
    d.
    6% (enam persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     
     

    Pasal 16

    Premi yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 5, huruf b angka 5, huruf c angka 4, huruf d angka 5, dan Pasal 15 ayat (1) huruf d, diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 17

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    tata cara pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    b.
    tata cara pengelolaan dan pembagian Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan
    c.
    tata cara pengelolaan Premi yang diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 
    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     

    Pasal 18

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan uang ganjaran yang telah diajukan dan masih dalam tahap pemrosesan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    batasan untuk pemberian dan pembagian uang ganjaran mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/2002;
    b.
    mekanisme untuk pengusulan penyediaan dana bagi pembayaran uang ganjaran mengikuti ketentuan mekanisme pengusulan penyediaan dana bagi pembayaran Premi secara mutatis mutandis berdasarkan Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 19

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 20

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 Desember 2011
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 Desember 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 908

    Peraturan Menteri Keuangan 243/PMK.04/2011 - Perpajakan DDTC