Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 241/KMK.01/2002
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2002
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/KMK.01/2002 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa memperhatikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini, perlu dilakukan upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta mengurangi beban Anggaran dan Pendapatan Negara;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian uang ganjaran atas pelanggaran di bidang kepabeanan perlu disesuaikan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/
| ||
|
|
| |
Pasal I | ||
|
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/
| ||
|
|
| |
|
"Pasal 1
| ||
|
Kepada mereka yang telah memberikan jasa di dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
50% (lima puluh persen) dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dengan batasan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
30% (tiga puluh persen) kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan termasuk ganjaran paling banyak Rp2.000.000,- bagi informan dan atau pelapor untuk petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai;
|
|
|
b.
|
12,5% (dua belas koma lima persen) kepada mereka yang menyidik hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara; dan
|
|
|
c.
|
7,5% (tujuh koma lima persen) kepada Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan.
|
|
2.
|
20% (dua puluh persen) dari jumlah denda administrasi dengan batasan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
10% (sepuluh persen) untuk penemu/penangkap pelanggaran;
|
|
|
b.
|
6% (enam persen) untuk Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan;
|
|
|
c.
|
2% (dua persen) untuk Kantor Wilayah;
|
|
|
d.
|
2% (dua persen) untuk Kantor Inspeksi.
|
|
3.
|
Ganjaran atas pelanggaran yang dikenakan denda administrasi diberikan dengan ketentuan penetapan atas pelanggaran dimaksud tidak diajukan keberatan/banding, atau dalam hal diajukan keberatan/banding telah terdapat keputusan yang final dan tetap."
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.