Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 241/KMK.01/2002

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa memperhatikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini, perlu dilakukan upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta mengurangi beban Anggaran dan Pendapatan Negara;
    b.
    bahwa sehubungan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian uang ganjaran atas pelanggaran di bidang kepabeanan perlu disesuaikan;
    c.
    bahwa berdasarkan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
    2.
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    3.
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2000;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI.
     
     

    Pasal I

    Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:
     
     
    "Pasal 1
    Kepada mereka yang telah memberikan jasa di dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1.
    50% (lima puluh persen) dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dengan batasan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
     
    a.
    30% (tiga puluh persen) kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan termasuk ganjaran paling banyak Rp2.000.000,- bagi informan dan atau pelapor untuk petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai;
     
    b.
    12,5% (dua belas koma lima persen) kepada mereka yang menyidik hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara; dan
     
    c.
    7,5% (tujuh koma lima persen) kepada Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan.
    2.
    20% (dua puluh persen) dari jumlah denda administrasi dengan batasan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
     
    a.
    10% (sepuluh persen) untuk penemu/penangkap pelanggaran;
     
    b.
    6% (enam persen) untuk Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan;
     
    c.
    2% (dua persen) untuk Kantor Wilayah;
     
    d.
    2% (dua persen) untuk Kantor Inspeksi.
    3.
    Ganjaran atas pelanggaran yang dikenakan denda administrasi diberikan dengan ketentuan penetapan atas pelanggaran dimaksud tidak diajukan keberatan/banding, atau dalam hal diajukan keberatan/banding telah terdapat keputusan yang final dan tetap."
     
     
     

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Mei 2002
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BOEDIONO

    Keputusan Menteri Keuangan 241/KMK.01/2002 - Perpajakan DDTC