Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi penyetoran penerimaan negara telah diberlakukan sistem penatausahaan penerimaan setoran pendapatan negara dengan menggunakan Sistem Internal Chek, sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabili-teitswet, Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
|
||
2.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||
3.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Ketentuan Pasal 3 butir 1 huruf c dan butir 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|||
"Pasal 3
|
|||
Permohonan uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan disertai lampiran:
|
|||
1.
|
Dalam hal barang rampasan atau barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dijual di muka umum:
|
||
|
a.
|
Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap;
|
|
|
b.
|
Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Keputusan Menteri Keuangan tentang penjualan barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
|
|
|
c.
|
Tembusan/Rekaman/Fotocopy bukti penyetoran hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara (Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat;
|
|
|
d.
|
Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran;
|
|
|
e.
|
Jumlah uang ganjaran yang dimohon; dan
|
|
|
f.
|
Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara.
|
|
2.
|
Dalam hal barang rampasan diberi tujuan lain atau dimusnahkan:
|
||
|
a.
|
Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap;
|
|
|
b.
|
Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
|
|
|
c.
|
Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran; dan
|
|
|
d.
|
Salinan Ketetapan Menteri Keuangan mengenai nilai/harga barang-barang yang dirampas negara untuk diberikan tujuan lain atau dimusnahkan.
|
|
3.
|
Dalam hal dikenakan sanksi administrasi:
|
||
|
a.
|
Tembusan/fotocopy Surat Penetapan Sanksi Administrasi dan/atau Nota Pembetulan yang ditandasahkan oleh Kepala Kantor;
|
|
|
b.
|
Tembusan/Rekaman/fotocopy bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara (Surat Setoran Bea dan Cukai/SSBC) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat; dan
|
|
|
c.
|
Jumlah uang ganjaran yang dimohon."
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2020
Menteri Keuangan,
ttd.
Prijadi Praptosuhardjo
|