Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Cina pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of South East Asian Nations and The People's Republic of China) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004;
|
b.
|
bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (Perjanjian Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina);
|
c.
|
bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
(2)
|
Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota dan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
|
(3)
|
Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina sebagai penerapan asas timbal balik.
|
(4)
|
Sepanjang tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9), atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina, tidak berlaku ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|
|
Pasal 2 |
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
|
|
a.
|
Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
|
b.
|
Dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
|
c.
|
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
|
d.
|
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
|
|
|
Pasal 3 |
|
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN,, SRI MULYANI INDRAWATI |