Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 November 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China;
b.
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA).
 

Pasal 1

Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
 

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
 

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.