Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22/PMK.02/2021

     
    TENTANG
     
    PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
    b.
    bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja anggaran dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran, Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan cara pengaturan kembali;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    2.
    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
    3.
    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
    4.
    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
    5.
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
    6.
    Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
    7.
    Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran.
    8.
    Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.
    9.
    Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
    10.
    Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
    11.
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
    12.
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga.
    13.
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah. 
    14.
    Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu program atau beberapa program.
    15.
    Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga.
    16.
    Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
    17.
    Indikator Kinerja Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
    18.
    Output Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level unit eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
    19.
    Indikator Output Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Output Program, baik berupa kuantitas dan/atau kualitas.
    20.
    Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
    21.
    Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
    22.
    Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil program.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis Kinerja untuk pelaksanaan:
     
    a.
    fungsi akuntabilitas; dan
     
    b.
    fungsi peningkatan kualitas.
    (2)
    Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/atau satuan kerja bersangkutan.
    (3)
    Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
     
    a.
    penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
     
    b.
    penyusunan reviu angka dasar;
     
    c.
    penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun berkenaan; dan
     
    d.
    pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
    (2)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terutama untuk hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO, KRO, dan Output Program yang bersifat strategis dan prioritas.
    (3)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibahas bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
    (4)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan reviu angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terutama hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO dan Output Program yang sifatnya berulang.
    (5)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan dan/atau penyesuaian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama untuk menentukan kelayakan anggaran atas RO dan Output Program.
    (6)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama untuk menentukan pemberian apresiasi dan/atau pengenaan hukuman dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian Kinerja Anggaran.
     
     
     

    Pasal 4

    Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran, Menteri Keuangan dapat melibatkan:
    a.
    Kementerian/Lembaga; dan/atau
    b.
    pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi.
     
     

    Pasal 5

    Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
    a.
    Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler; dan
    b.
    Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
     
     
    BAB II
    EVALUASI KINERJA ANGGARAN REGULER
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 6

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu:
     
    a.
    1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan; dan
     
    b.
    1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya.
    (2)
    Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi;
     
    b.
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat; dan
     
    c.
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
    (3)
    Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran pada tingkatan:
     
    a.
    Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    unit eselon I; dan
     
    c.
    satuan kerja.
    (4)
    Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan/atau pimpinan satuan kerja.
    (5)
    Dalam melaksanakan koordinasi Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya.
    (6)
    Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja kepada Menteri Keuangan.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 7

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I dan tingkat satuan kerja.
    (2)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
     
    a.
    capaian output;
     
    b.
    penyerapan anggaran;
     
    c.
    efisiensi; dan
     
    d.
    konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan.
    (3)
    Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
     
    a.
    capaian Output Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I; dan
     
    b.
    capaian RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja.
    (4)
    Capaian Output Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Output Program dengan target Indikator Output Program.
    (5)
    Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO.
    (6)
    Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir.
    (7)
    Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
     
    a.
    efisiensi Output Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I; dan
     
    b.
    efisiensi RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja.
    (8)
    Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan realisasi anggaran dengan alokasi anggaran.
    (9)
    Pengeluaran seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan tingkat capaian Output Program atau capaian RO yang telah dicapai berdasarkan alokasi per target yang direncanakan.
    (10)
    Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian Output Program atau capaian RO.
    (11)
    Data yang dibutuhkan untuk mengukur efisiensi Output Program dan efisiensi RO sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
     
    a.
    capaian Output Program;
     
    b.
    capaian RO;
     
    c.
    pagu dalam DIPA terakhir; dan
     
    d.
    realisasi anggaran.
    (12)
    Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
     
    a.
    persiapan;
     
    b.
    pengumpulan data;
     
    c.
    pengukuran dan penilaian;
     
    d.
    analisis;
     
    e.
    penyusunan rekomendasi; dan
     
    f.
    pelaporan.
    (2)
    Tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
     
     
     
    Paragraf 2
    Persiapan
     

    Pasal 9

    (1)
    Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
     
    a.
    menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
     
    b.
    menyusun desain pengumpulan data.
    (2)
    Data indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA-K/L dan/atau DIPA.
    (3)
    Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi Indikator Output Program dan realisasi volume RO.
     
     
    Paragraf 3
    Pengumpulan Data
     

    Pasal 10

    (1)
    Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi, yang meliputi:
     
    a.
    target Indikator Output Program;
     
    b.
    target volume RO;
     
    c.
    pagu dalam DIPA terakhir;
     
    d.
    rencana penarikan dana;
     
    e.
    realisasi Indikator Output Program;
     
    f.
    realisasi volume RO;
     
    g.
    realisasi anggaran;
     
    h.
    kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian Output Program; dan
     
    i.
    kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian RO.
    (2)
    Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d bersumber dari dokumen RKA-K/L dan/atau dokumen DIPA terakhir.
    (3)
    Data realisasi Indikator Output Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian Output Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h didasarkan pada data dari unit eselon I Kementerian/Lembaga.
    (4)
    Data dari unit eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi Evaluasi Kinerja Anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan sejak tahun anggaran dimulai.
    (5)
    Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian RO dimaksud pada ayat (1) huruf i didasarkan pada data dari satuan kerja Kementerian/Lembaga.
    (6)
    Data dari satuan kerja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi Evaluasi Kinerja Anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sejak tahun anggaran dimulai.
    (7)
    Data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bersumber dari dokumen pencairan anggaran yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
     
     
    Paragraf 4
    Pengukuran dan Penilaian
     

    Pasal 11

    Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran masing-masing variabel aspek implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai Kinerja Anggaran atas aspek implementasi.
    (2)
    Nilai Kinerja Anggaran atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada tingkat unit eselon I atau satuan kerja.
    (3)
    Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
     
    a.
    capaian output sebesar 43,5% (empat puluh tiga koma lima persen);
     
    b.
    efisiensi sebesar 28,6% (dua puluh delapan koma enam persen);
     
    c.
    konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 18,2% (delapan belas koma dua persen); dan
     
    d.
    penyerapan anggaran sebesar 9,7% (sembilan koma tujuh persen).
     
     
     

    Pasal 13

    Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
    Paragraf 5
    Analisis
     

    Pasal 14

    (1)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran atas aspek implementasi.
    (2)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran atas aspek implementasi untuk setiap variabel yang dievaluasi;
     
    b.
    analisis faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, pencapaian RO, dan pencapaian Output Program;
     
    c.
    analisis hubungan sebab akibat antara perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
     
    d.
    analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi.
     
     
     
    Paragraf 6
    Penyusunan Rekomendasi
     

    Pasal 15

    (1)
    Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran.
    (2)
    Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
     
    a.
    meningkatkan kualitas perencanaan;
     
    b.
    menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
     
    c.
    mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan
     
    d.
    menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
    (3)
    Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran berjalan, ditujukan sebagai bahan masukan untuk kebijakan tahun anggaran berjalan.
     
     
     
    Paragraf 7
    Pelaporan
     

    Pasal 16

    Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi.
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 17

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat unit eselon I.
    (2)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
     
    a.
    capaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga; dan
     
    b.
    capaian Sasaran Program untuk Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I.
    (3)
    Capaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga
    (4)
    Capaian Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Kinerja Program dengan target Indikator Kinerja Program.
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
     
    a.
    persiapan;
     
    b.
    pengumpulan data;
     
    c.
    pengukuran dan penilaian;
     
    d.
    analisis;
     
    e.
    penyusunan rekomendasi; dan
     
    f.
    pelaporan.
    (2)
    Tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
     
     
     
    Paragraf 2
    Persiapan
     

    Pasal 19

    (1)
    Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
     
    a.
    menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
     
    b.
    menyusun desain pengumpulan data.
    (2)
    Data indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA-K/L dan/atau dokumen DIPA.
    (3)
    Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan realisasi Indikator Kinerja Program.
     
     
     
    Paragraf 3
    Pengumpulan Data
     

    Pasal 20

    (1)
    Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat, yang meliputi:
     
    a.
    target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    target Indikator Kinerja Program;
     
    c.
    realisasi Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
     
    d.
    realisasi Indikator Kinerja Program;
     
    e.
    kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga; dan
     
    f.
    kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program.
    (2)
    Data target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dokumen RKA-K/L dan/atau dokumen DIPA.
    (3)
    Data realisasi Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada data dari Kementerian/Lembaga.
    (4)
    Data dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi Evaluasi Kinerja Anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
    (5)
    Data realisasi Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari unit eselon I Kementerian/Lembaga.
    (8)
    Data dari unit eselon I Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi Evaluasi Kinerja Anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
     
     
     
    Paragraf 4
    Pengukuran dan Penilaian
     

    Pasal 21

    Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja aspek manfaat dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang direncanakan.
     
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat.
    (2)
    Nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sama dengan nilai capaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan capaian Sasaran Program.
     
     
     

    Pasal 23

    Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
    Paragraf 5
    Analisis
     

    Pasal 24

    (1)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran atas aspek manfaat.
    (2)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    analisis hubungan sebab akibat dari hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran atas aspek manfaat;
     
    b.
    analisis faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan Sasaran Program;
     
    c.
    analisis hubungan sebab akibat dari perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
     
    d.
    analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat.
     
     
     
    Paragraf 6
    Penyusunan Rekomendasi
     

    Pasal 25

    (1)
    Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran.
    (2)
    Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
     
    a.
    meningkatkan kualitas perencanaan;
     
    b.
    menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
     
    c.
    mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan
     
    d.
    menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
     
     
     
    Paragraf 7
    Pelaporan
     

    Pasal 26

    Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat.
     
     
     
    Bagian Keempat
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 27

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat unit eselon I.
    (2)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA-K/L dan/atau DIPA, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
    (3)
    Kualitas informasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
     
    a.
    ketersediaan rumusan informasi Kinerja;
     
    b.
    ketersediaan target yang akan dicapai untuk setiap indikator;
     
    c.
    kejelasan rumusan informasi Kinerja;
     
    d.
    relevansi rumusan informasi Kinerja dengan rumusan informasi Kinerja yang didukungnya dan dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah; dan
     
    e.
    keterukuran setiap indikator yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L dan/atau DIPA.
    (4)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan atas:
     
    a.
    Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
     
    c.
    Sasaran Program;
     
    d.
    Indikator Kinerja Program;
     
    e.
    Output Program; dan
     
    f.
    dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
    (5)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat unit eselon I dilakukan atas:
     
    a.
    Output Program;
     
    b.
    Indikator Output Program;
     
    c.
    KRO;
     
    d.
    RO; dan
     
    e.
    dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
     
    a.
    persiapan;
     
    b.
    pengumpulan data;
     
    c.
    analisis;
     
    d.
    penyusunan rekomendasi; dan
     
    e.
    pelaporan.
    (2)
    Tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
     
     
     
    Paragraf 2
    Persiapan
     

    Pasal 29

    (1)
    Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
     
    a.
    mempersiapkan model logika/arsitektur informasi Kinerja;
     
    b.
    menginventarisasi dan mengidentifikasi berbagai informasi Kinerja; dan
     
    c.
    menyusun desain pengumpulan data.
    (2)
    Model logika/arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan untuk mendapatkan gambaran ringkas mengenai hubungan antara RO, KRO, Output Program, Sasaran Program, Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, beserta masing-masing indikatornya, kebijakan Pemerintah, serta kebutuhan Pemangku Kepentingan.
    (3)
    Data yang digunakan dalam tahap persiapan model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA-K/L dan/atau DIPA.
    (4)
    Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data kebijakan Pemerintah serta data kebutuhan Pemangku Kepentingan.
     
     
     
    Paragraf 3
    Pengumpulan Data
     

    Pasal 30

    (1)
    Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks, yang meliputi:
     
    a.
    rumusan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    rumusan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
     
    c.
    rumusan Sasaran Program;
     
    d.
    rumusan Indikator Kinerja Program;
     
    e.
    rumusan Output Program;
     
    f.
    rumusan Indikator Output Program;
     
    g.
    rumusan KRO;
     
    h.
    rumusan RO;
     
    i.
    kebijakan Pemerintah; dan
     
    j.
    kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam Pemangku Kepentingan.
    (2)
    Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h bersumber dari dokumen RKA-K/L dan/atau DIPA.
    (3)
    Data kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang terkait.
    (4)
    Data kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j didasarkan pada reviu dokumen, survei, observasi, dan/atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.
    (5)
    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun lembaga yang berasal dari luar negeri.
    (6)
    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.
     
     
     
    Paragraf 4
    Analisis
     

    Pasal 31

    (1)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data.
    (2)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    analisis atas kelengkapan rumusan informasi Kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L;
     
    b.
    analisis terhadap kejelasan rumusan informasi Kinerja sesuai koridor dan prinsip-prinsip penyusunan informasi Kinerja;
     
    c.
    analisis kesesuaian antara Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, Output Program, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga;
     
    d.
    analisis kesesuaian antara Output Program, Indikator Output Program, KRO, RO, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat unit eselon I;
     
    e.
    analisis keterukuran Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan Indikator Kinerja Program, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga; dan
     
    f.
    analisis keterukuran Output Program, Indikator Output Program, KRO, dan RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat unit eselon I.
     
     
     
    Paragraf 5
    Penyusunan Rekomendasi
     

    Pasal 32

    (1)
    Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
    (2)
    Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA-K/L tahun anggaran berkenaan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
    (3)
    Perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA-K/L tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
     
     
     
    Paragraf 6
    Pelaporan
     

    Pasal 33

    Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penilaian Kinerja Anggaran
     

    Pasal 34

    (1)
    Penilaian Kinerja Anggaran merupakan proses untuk menghasilkan nilai Kinerja Anggaran.
    (2)
    Nilai Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    nilai Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    nilai Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I; dan
     
    c.
    nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja.
     
     
     

    Pasal 35

    Nilai Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rata-rata dari:
    a.
    nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat tingkat Kementerian/Lembaga; dan
    b.
    rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I lingkup kewenangan Kementerian/Lembaga terkait.
     
     
     

    Pasal 36

    (1)
    Nilai Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata dari:
     
    a.
    nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat dan aspek implementasi tingkat unit eselon I; dan
     
    b.
    rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja lingkup kewenangan unit eselon I terkait.
    (2)
    Nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat dan aspek implementasi tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai Kinerja Anggaran atas aspek implementasi tingkat unit eselon I dan nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat tingkat unit eselon I dengan bobot masing-masing aspek Evaluasi Kinerja Anggaran.
    (3)
    Bobot Evaluasi Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I atas aspek manfaat dan aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
     
    a.
    Aspek implementasi sebesar 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen); dan
     
    b.
    Aspek manfaat sebesar 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen).
     
     
     

    Pasal 37

    Nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan nilai Kinerja Anggaran atas aspek implementasi tingkat satuan kerja terkait.
     

    Pasal 38

    Nilai Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
    a.
    nilai Kinerja Anggaran lebih dari 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Baik;
    b.
    nilai Kinerja Anggaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Baik;
    c.
    nilai Kinerja Anggaran lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) termasuk dalam kategori Cukup;
    d.
    nilai Kinerja Anggaran lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) termasuk dalam kategori Kurang; dan
    e.
    nilai Kinerja Anggaran sampai dengan 50% (lima puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Kurang,
     
     
     

    Pasal 39

    Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
     
     
     
    BAB III
    EVALUASI KINERJA ANGGARAN NON-REGULER
     

    Pasal 40

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
    (2)
    Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya.
     
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilaksanakan untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, terutama kebijakan di bidang penganggaran.
    (2)
    Menteri Keuangan menetapkan ruang lingkup Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi:
     
    a.
    objek evaluasi;
     
    b.
    waktu pelaksanaan evaluasi; dan/atau
     
    c.
    tujuan pelaksanaan evaluasi.
     
     
     

    Pasal 42

    Data dan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
     
     
     

    Pasal 43

    (1)
    Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
     
    a.
    persiapan;
     
    b.
    pengumpulan data;
     
    c.
    analisis;
     
    d.
    penyusunan rekomendasi; dan
     
    e.
    pelaporan.
    (2)
    Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
     
    a.
    mengidentifikasi data yang akan digunakan;
     
    b.
    mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses evaluasi, meliputi akademisi, pakar, praktisi, dan/atau pihak lain yang dibutuhkan; dan
     
    c.
    menentukan pembagian tugas antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses evaluasi.
    (3)
    Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ruang lingkup Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
    (4)
    Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan data yang dihasilkan dalam tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (6)
    Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
     
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 44

    (1)
    Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi Evaluasi Kinerja Anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Dalam rangka meningkatkan validitas data Evaluasi Kinerja Anggaran, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi Evaluasi Kinerja Anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (3)
    Konfirmasi/rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap triwulan.
     
     
     

    Pasal 45

    Menteri Keuangan dapat meminta aparat pemeriksa dan/atau pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja Anggaran.
     
     
     

    Pasal 46

    Dalam hal terdapat penghapusan/pembubaran/likuidasi Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/atau satuan kerja dalam tahun anggaran berjalan, Evaluasi Kinerja Anggaran tetap dilakukan namun dikeluarkan dari perhitungan nilai Kinerja Anggaran tingkat di atasnya.
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 47

    Evaluasi Kinerja Anggaran dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
     

    Pasal 48

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
     

    Pasal 49

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1963), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 50

    Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2021.
     

    Pasal 51

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Maret 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Maret 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 200

    Peraturan Menteri Keuangan 22/PMK.02/2021 - Perpajakan DDTC